Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, menyatakan bahwa jumlah Partai Politik (Parpol) pengusung Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin di Pilwali Malang berkurang. Yang semulanya 13 partai, kini hanya menjadi 10 partai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyib mengatakan, terdapat tiga partai yang tidak bisa memenuhi syarat sebagai partai pengusung untuk Wahyu-Ali di Pilwali Malang 2024. Yakni Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Gelora, partainya Fahri Hamzah. Ia menjelaskan bahwa gugurnya ketiga partai tersebut disebabkan tidak dapat melengkapi surat rekomendasi yang diterbitkan secara langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Ketika partai tidak menyertakan surat rekomendasi dari pusat, sehingga status sebagai partai pengusung otomatis gugur,” kata Toyib Rabu (28/8/2024).
Diketahui, sebelumnya Bapaslon Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin diusung oleh 13 partai yang tergabung dalam koalisi Malang Mbois. Namun dengan gugurnya 3 partai tersebut, maka dipastikan hanya tersisa 10 partai. Yakni Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PSI, PPP, Perindo, Garuda, PBB dan Buruh.
Meski jumlah parpol pengusung berkurang, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan dokumen persyaratan dari Paslon Wahyu-Ali. Toyib menjelaskan, dokumen pendaftaran milik Wahyu-Ali tetap dinyatakan sah, sebab akumulasi jumlah suara dari 10 partai politik yang tetap berstatus sebagai pengusung sudah mencukupi syarat ambang batas 7,5 persen sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dijelaskan dalam aturan tersebut, bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk terkuat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 500 ribu jiwa sampai satu juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
“Total 10 partai pendukung Wahyu-Aliencapai 275.709 suara sahnya dari 503.887 total suara sah di Kota Malang. Artinya 7,5 persennya yang merupakan syarat dukungan minimal 37.792 surat suara sah,” terang Toyib.
Meski tidak sebagai partai pengusung karena tidak memenuhi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan KPU Kota Malang, ketiga partai tersebut masih bisa memberikan dukungan kepada Paslon Wahyu-Ali.
“Tidak memenuhi syarat tetapi masih bisa sebagai pendukung,” pungkasnya. (mg1/bob)








