ASN Kabupaten Malang Wajib Tahu, Lakukan Ini Dianggap Tidak Netral di Pilkada 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin saat ditemui di ruang kerjanya (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin saat ditemui di ruang kerjanya (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi potensi yang rawan terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) 2024 di Kabupaten Malang. Bahkan tingkat kerawanannya memiliki sekor yang cukup tinggi diantara pelanggaran lainnya.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang akan melakukan pengawasan yang cukup ketat terhadap ASN yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin menerangkan, sejumlah perilaku ASN yang dinyatakan tidak netral telah diatur di sejumlah peraturan pemerintah daerah.

Lantas perilaku apa saja yang dianggap sebagai bentuk ketidaknetralan ASN saat proses Pilkada?

“Beberapa hal yang menyangkut ketidaknetralan yang sering terjadi, seperti pelanggaran netralitas ASN itu adalah mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan,” kata Hazairin kepada blok-a.com, Kamis (5/9/2024).

Diterangkan Hazairin, keberpihakan yang dimaksut yakni dengan mendatangi pertemuan, mengajak dan mengimbau orang lain untuk turut mendukung pasangan calon, melakukan seruan atau pemberian barang untuk kepentingan pasangan calon.

“Kemudian, ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye, menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai dan mengerahkan ASN atau orang lain untuk turut dalam kampanye tersebut,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Malang juga melakukan pengawasan ASN di sosisal media. Hazirin mengatakan, pihaknya telah memiliki tim khusus untuk berkerja sama melakukan pengawasan hingga pada lapisan media sosial.

“Melakukan kampanye di sosial media, dengan posting, komen, share, like itu juga sudah masuk dalam pelanggaran netralitas ASN,” tegasnya.

“Kemudian, memasang sepanduk atau baliho untuk mempromosikan pasangan calon, itu juga masuk dalam sejenis kode etik netralitas asn. Menghadiri deklarasi pasangan calon, itu kira-kira jenis pelanggaran netralitas yang diatur di Peraturan Undang-undang No.10 tahun 2026 terkait pemilihan,” sambungnya.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menukan pelanggaran dalam bentuk ASN yang tidak netral di lingkungan Kabupaten Malang. Sebab, pasal-pasal yang mengatur terkait proses pelanggaran tersebut paling banyak terjadi saat kampanye.

“Per Rabu (4/9) kemarin, kami belum menemukan ketidak netralan asn di wilayah Kabupaten Malang. Jadi kemungkinan di malang ini belum ada yang terjadi karena belum masuk dalam proses kampanye,” pungkasnya. (ptu/bob)