Kota Malang, blok-a.com – Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat akhirnya mengaku akan menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Kemendagri untuk maju Pilkada 2024. Pengunduran diri ini adalah salah satu syarat bagi ASN yang ingin turut serta dalam Pilkada 2024.
Namun, ia menegaskan bahwa dengan adanya surat pengunduran diri itu, bukan berarti semata-mata jabatannya sebagai Pj Wali Kota Malang akan dicopot begitu surat tersebut diajukan.
Wahyu menerangkan jabatan tersebut masih akan menempel kepadanya beberapa saat hingga penggantinya ditemukan.
“Nanti dari Kemendagri akan bersurat ke DPRD tentang pengajuan ini. Ini kan saya pengajuan, perkara penggantiannya bisa terserah dari Mendagri kapan. Jadi, sebelum ada surat dari Mendagri, saya masih sebagai Penjabat Wali Kota Malang sampai ada pengganti saya,” terang Wahyu.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk Wahyu saja, tapi juga seluruh Penjabat Kepala Daerah yang berniat mengundurkan diri untuk turun ke Pilkada 2024. Ia mengambil contoh 3 Pj Bupati di Jawa Timur yang sudah mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu.
“Jadi, ini kan pengajuan, jadi jangan dianggap pengajuan ini saya mengundurkan diri, enggak. Seperti beberapa Bupati di Jawa Timur itu kan pengajuan, tapi dia tetap menjabat. Nanti pengunduran dirinya itu setelah ada pejabat yang dilantik menggantikan saya,” tuturnya.
Terkait masih menempelnya jabatan sebagai Pj Wali Kota Malang saat ia sudah mulai melirik langkah politis, Wahyu mengatakan bahwa dirinya yakin akan bisa memisahkan kegiatan-kegiatannya sebagai Pj Wali Kota Malang dari unsur-unsur politis.
“Bisa lah, insyaallah bisa. Kita kan membedakan terkait mana yang harus saya lakukan,” tuturnya.
Namun, dengan adanya pengajuan pengunduran diri ini, Wahyu mengatakan ia sudah boleh berkomunikasi secara politis dengan partai-partai yang akan mengusung calon kepala daerah nantinya.
Hanya saja ia masih belum bisa diusung secara resmi atau mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah selama jabatan Pj Wali Kota Malang masih menempel kepadanya.
“Pengajuan diri kan belum menentukan partai mana. Apalagi daftar, tidak boleh daftar. Komunikasi dengan semua partai, kalau komunikasi-komunikasi kan boleh. Tapi dalam proses pengajuan itu, apabila kita sudah mengajukan, apabila komunikasi dengan partai memang diperbolehkan,” jelasnya.




