Jumlah Akun Medsos Kampanye Pilbup Malang Dibatasi, KPU Fasilitasi Iklan Media Massa

Ilustrasi akun media sosial (medsos) milik pasangan SaLaf.(blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Ilustrasi akun media sosial (medsos) milik pasangan SaLaf.(blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Tahapan kampanye pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2024 telah berlangsung sejak 25 September silam. Kendati demikian, ada sejumlah batasan-batasan yang diberikan terhadap pasangan calon (Paslon). Termasuk terkait dengan jumlah akun media sosial (medsos) untuk kampanye maupun sosialisasi.

Perlu diketahui, KPU Kabupaten Malang telah menetapkan masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selama 60 hari, yakni terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, terdapat masa tenang sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024, yakni 24 hingga 26 November 2024.

“Kampanye berjalan sekitar 60 hari. Sepanjang masa itu paslon berkesempatan untuk melakukan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan lain-lain,” ujar Dika, Sabtu (28/9/24).

Sebelum masa tenang, sambung Dika sapaan akrabnya, paslon peserta Pilbup Malang bisa memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Namun terkait pemasangan iklan kampanye, para paslon mendapat fasilitas dari KPU Kabupaten Malang.

“Khusus untuk itu, kami menunggu arahan media massa yang telah terverifikasi dewan pers, serta koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, untuk kami menghubungi dan kerjasama dengan media massa elektronik dan cetak,” jelasnya.

Lebih lanjut, KPU Kabupaten Malang juga memberikan batasan-batasan terkait dengan akun media sosial (medsos) para paslon yang dipergunakan selama masa kampanye.

Akun tersebut juga diwajibkan untuk dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

“Akun medsos yang digunakan kampanye harus didaftarkan ke kami, jumlahnya paling banyak 20 akun di masing-masing platform. Misal, Instagram, TikTok, X dan lain-lain,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, ada dua paslon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malang pada Pilbup Malang 2024. Yakni paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib dan paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman.(ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?