Kota Malang, blok-a.com – Seorang wanita berinisial LDM (25) asal Kota Banyuwangi , diduga melakukan pencurian di toko COLORBOX lantai 2 Mall Olympic Garden (MOG) Jalan Kawi Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto saat dikonfirmasi blok-com, membenarkan peristiwa dugaan pencurian yang dilakukan wanita asal Banyuwangi di MOG Malang.
Tertngkapnya perempuan asal Banyuwangi melakukan pencurian di MOG Malang itu sempat viral di media sosial.
“Benar mas , dugaan pencurian di Pertokon MOG yang viral di medsos Instagram MALANG RAYA INFO MEDIA maupun di Tik-Tok,” ujar Yuris sapaan akrab Kasi Humas Polresta Malang Kota, Kamis (28/12/2023) malam.
Dikatakan Yuris aksi dugaan pencurian di MOG Malang itu diketahui viral pada Kamis (28/12/2023) siang.
Petugas dari unit Reskrim Polsek Klojen mendatangi lokasi di Store COLORBOX lantai II pertokoan MOG untuk meminta keterangan terhadap karyawan Store COLORBOX yang telah mengunggah video tersebut.
Dari hasil memintai keterangan karyawan petugas mendapatkan keterangan kalau saat itu diduga pelaku diinterogasi oleh satpam MOG di Pos satpam.
“Karyawan COLORBOX yang bernama AFF merekam dalam bentuk video hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, hingga sama AFF di upload Vidionya di Media Sosial TikTok,” terang Ipda Yuris.
Lanjut Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB pihak diduga pelaku menghubungi AFF melalui pesan TikTok yang intinya keberatan dengan video yang diupload.
Hingga AFF meminta maaf kepada terduga pelaku melalui pesan pribadi di TikTok dan AFF menghapus video yang diupload.
Ditambahkan Ipda Yuris petugas Unit Reskrim Polsek Klojen juga mendapatkan keterangan dari karyawan Store COLORBOX. Dugaan pencurian itu dilakukan pada Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 15.00.
“Kalau dugaan pencurian yang dilakukan LDM terjadi sekitar pukul 15.00, Kamis (21/12/2023),” imbuhnya.
Ipda Yuris menambahkan kalau diduga perempuan berinisial LDM melakukan pencurian berupa satu buah Tshirt warna cream merek COLORBOX seharga Rp 199.900 , satu buah Tshirt warna biru merek COLORBOX seharga Rp. 129.900 satu buah Tank Tup warna hitam merek COLORBOX seharga Rp. 79.900 , satu buah Dreas warna biru merek COLORBOX seharga Rp 259.900.
” Dan satu buah celana panjang warna biru merek COLORBOX seharga Rp 329.900. Jadi total kerugian Rp 999.500,-” jelasnya .
Terkait perkara pihak korban (Store COLORBOX) dan diduga pelaku sepakat diselesaikan secara kekeluargaan di Pos Satpam MOG dengan cara,
diduga pelaku mengganti rugi 10 (sepuluh) kali lipat dari harga barang yang telah diambil yaitu dengan membayar uang sebesar Rp. 9.995.000,.-
“Dalam perkara pencurian ini pihak Store COLORBOX tidak berkenan melaporkan ke Pihak Kepolsian karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Yuris lagi
Lanjut untuk barang pakaian yang diambil oleh diduga pelaku telah diserahkan kembali ke pihak colorbox setelah diduga pelaku melakukan pembayaran ganti rugi.
“Saat ini Polsek Klojen masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengsn melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” tandasnya. (ags/bob)








