Kabupaten Malang, blok-a.com – Salah satu keluarga korban perampokan di Kalipare, Kabupaten Malang angkat bicara soal profesi korban yang sebelumnya disebut sebagai rentenir.
Diberitakan sebelumnya, sempat terjadi perampokan di salah satu rumah warga yang berada di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada Jumat (5/4) lalu.
Korban adalah seorang perempuan berinisial RS (43), yang juga sebagai seorang rentenir. RS dirampok dengan cara disekap menggunakan lakban di bagian kaki, tangan serta mulut.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, dalam aksinya pelaku kemudian mengambil perhiasan dan uang tunai sejumlah Rp55 juta rupiah.
“Pelaku sebanyak enam orang diduga membawa mobil. Adapun barang bukti kami temukan berupa lakban warna hitam yang digunakan pelaku menyekap korban,” ujar Gandha, Minggu (21/4) lalu.
Menanggapi berita tersebut, salah satu keluarga korban, Farel Ega (22) menyayangkan penyebutan profesi yang tidak sesuai. Sebab menurutnya, profesi rentenir dirasa memiliki konotasi negatif.
“Sebelumnya untuk rentenir ini kan identik dengan orang yang pinjamkan uang secara pribadi dan mereka mengambil haknya si peminjam uang secara paksa. Apabila tidak menyerahkan atau tidak memberikan uang di jangka waktu tertentu atau jatuh tempo. Jadi sangat disayangkan,” ujar Farel saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/2024).
Ia meluruskan bahwa korban sebenarnya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT). Sementara itu, suami korban berprofesi sebagai pegawai di salah satu koperasi resmi.
“Suami dari ibu RS ini sebagai Pegawai Dalam Lapangan (PDL) di koperasi simpan pinjam, yang mana koperasi tersebut sudah berbadan hukum dan tidak ilegal,” pungkasnya. (ptu)








