DPRD Kota Malang Sahkan Perda Pesantren, Bantuan Lebih Mudah ke Pesantren

DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda.
Rapat paripurna pengesahan Perda Pesantren di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/7/2024) (blok-a/Bob)

Kota Malang, blok-a.com – DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda.

Perjalanan mulai 2019 ini sudah menemui jalannya yakni, pengesahan Perda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/7/2024).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menjelaskan, nantinya dengan adanya Perda ini bantuan ke Pesantren di Kota Malang akan lebih mudah.

Tidak ada lagi hambatan dari segi regulasi agar pemerintah atau DPRD membantu ke Ponpes.

Selama ini, menurut Made, banyak anggota DPRD Kota Malang yang hendak memberikan bantuan Pokir ke pesantren namun terganjal regulasi.

“Beberapa anggota dewan banyak yang alumni Pondok Pesantren. Mereka diminta bantuan pengasuh Ponpes tapi tidak bisa memberikan bantuan Pokirnya. Tapi dengan adanya ini semua bisa dihibah masuk di Kabag Kesra,” jelasnya seusai rapat paripurna, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, Made juga menyebut Perda ini bisa mendeteksi radikalisme di kawasan pesantren di Kota Malang.

Sebab, nantinya pemerintah bisa masuk dalam penyelenggaran pesantren di Kota Malang. Pemerintah juga bisa ikut memantau dan mengantisipasi adanya radikalisme.

“Pemerintah bisa memberikan peringatan dini. Nanti seluruh Ponpes akan didata. Itu sepeda Perda BMD. Yang pertama dilakukan adalah inventarisir aset,” jelasnya.

Dia juga menyebut, Perda ini juga menyamakan hak peserta didik di Pesantren seperti lembaga pendidikan formal, yakni jika ada peserta didik yang berprestasi bisa mendapat beasiswa dari Pemkot Malang.

“Jadi dinas benar-benar harus memantau ini,” kata dia.

Terpisah, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, Perda ini nantinya akan diatur di Perwali untuk teknisnya.

“Nanti di situ diatur mulai dari bantuan lembaga pendidikan, bantuan-bantuan sarana prasarana ke pesantren. Bagaimana bentuk bantuan yang diperbolehkan ke pesantren,” kata dia.

Wahyu Hidayat menambahkan, sebenarnya bantuan ke pesantren sudah ada dari Pemkot Malang.

Dengan adanya Perda ini bakal memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan karena diatur secara hukum.

“Kalau ada Perda ini, itu (bantuan ke Pesantre) bisa di-APBD-kan,” kata dia. (bob)