Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Maling Spesialis Meteran Nyaru Pemulung

Caption; Tampang pelaku maling meteran, Selasa (16/7/2024) (blok-a/Andik Agus)
Caption; Tampang pelaku maling meteran, Selasa (16/7/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Aksi pencurian meteran yang sangat meresahkan warga Kota Malang dalam beberapa bulan ini akhirnya menemui titik akhir.

Sebab, pihak aparat kepolisian Polresta Malang Kota berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian meteran itu.

Pelaku yang berinisial SBK alias Bakir (42) warga Jalan KH Malik Dalam RW 4 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pelaku dalam aksinya menyaru sebagai pemulung dan mengendarai sepeda motor
Yamaha Jupiter warna merah yang dilengkapi obrok karung.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pada Rabu (26/6/2024) lalu Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota yang melaksanakan patroli. Saat patroli itu, polisi mendapati pelaku sedang merusak kunci gembok gerobak warung lalapan di Jalan Sudimoro Utara Kecamatan Lowokwaru.

“Polisi langsung bergerak menangkap pelaku berikut barang bukti, dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Danang, Selasa (16/7/2024).

Lanjut, setelah dilakukan penyelidikan dan kesesuaian ciri-ciri pelaku yang terlibat aksi pencurian meteran. Ternyata Bakir inilah yang melakukan pencurian meteran ini.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka Bakir telah beberapa kali beraksi mencuri meteran air PDAM di wilayah Kota Malang. Tercatat, ia mencuri lebih dari 20 meteran air, termasuk diantaranya meteran air yang ada di Perum Tasikmadu Inside dan Ruko Soekarno Hatta,” jelasnya.

Disamping itu, Bakri pernah membobol kafe Jumpa Kopi pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Baru diketahui pegawai kafe pada pukul 11.00 WIB, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Lowokwaru,” terang Kompol Danang.

“Awalnya, tersangka ini kami tangkap karena telah beberapa kali mencuri meteran air PDAM di wilayah Kota Malang. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka SBK juga mengaku pernah membobol kafe di Jalan Sudimoro Kecamatan Lowokwaru,” terangnya.

Saat membobol kafe Jumpa Kopi, tersangka Bakir mencuri berbagai barang yang ada di dalam kafe.

“Barang yang dicuri tersangka SBK, merupakan barang operasional kafe. Antara lain berbagai perlengkapan kopi, kompor, serta tabung gas,” Imbuhnya.

“Sasarannya tempat-tempat sepi, seperti perumahaan yang sudah terpasang meteran airnya tetapi belum dihuni. Diketahui juga, bahwa pelaku beraksi seorang diri dan beraksi mencuri sejak Januari 2024,” sambungnya.

Untuk mempermudah saat menjualnya, pelaku mencacah meteran air hasil curian lalu dijual ke pedagang besi rongsokan.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Diantaranya satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah berikut obrok karung, satu buah celurit, satu buah obeng, dan pakaian serta celana yang dipakai pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” tandasnya. (ags/bob)