Jika Tiba-Tiba RUU Pilkada Disahkan, Ketua DPRD Kota Malang Ajak Semua Bergerak

Jika Tiba-Tiba RUU Pilkada Disahkan, Ketua DPRD Kota Malang Ajak Semua Bergerak
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika di hadapan ribuan massa aksi kawal Putusan MK, Jumat (23/8/2024) (blok-a/berryl)

Kota Malang, blok-a.com – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengajak mahasiswa untuk sama-sama mengawal kepastian DPR RI untuk membatalkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada sampai pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada Selasa (27/8/2024) ke depan.

Seperti diketahui RUU Pilkada ini disinyalir bakal menganulir keputusan MK sebelumnya yang sudah mengikat dan final.

Hal itu diungkapkan Made setelah aksi kawal Putusan MK di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (23/8/2024) petang.

“Kita kawal Senin (26/8/2024) Selasa (27/8/2024). hari Selasa (27/8/2024) sudah pendaftaran,” kata dia.

Kalau seumpama tiba-tiba DPR RI, kata Made, mengesahkan RUU Pilkada tersebut pada hari Minggu (25/8/20247 atau Senin (26/8/2024) Made mengajak semua elemen masyarakat Kota Malang untuk bergerak bersama.

Sementara itu, DPR RI sebelumnya telah menegaskan bahwa RUU Pilkada ini dibatalkan. Penegasan itu disampaikan pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

“Kalau undang-undangnya dirubah hari Minggu (25/8/2024) atau Senin (26/8/2024) ayo kita semua bergerak,” kata dia.

Made menjelaskan, seluruh anggota DPRD Kota Malang sepakat dengan keinginan mahasiswa yang melakukan aksi pada Jumat (23/8/2024) hari ini.

Keinginannya ialah agar DPR RI tidak mengesahkan RUU Pilkada yang menganulir keputusan MK yang sudah final dan mengikat.

“Intinya kami sepakat, tak ada satu poin pun yang kami tidak sepakat,” jelasnya.

Made pun sebenarnya ingin para massa aksi paham bahwa DPRD Kota Malang satu suara dengan mereka. Rencananya setiap fraksi bakal diundang untuk berorasi di depan massa aksi tadi siang menjelang sore.

Namun karena ada kericuhan dengan pelemperan botol, bakar ban hingga perusakan gerbang DPRD Kota Malang, niat orasi itu tidak jadi.

“Tapi ya karena situasi di lapanhan, ya karena ada beberapa provokasi yang muncul (jadi tidak jadi). Saya rasa mahasiswa tidak mu’gkin lempar-lempar tapi kita tidak usaha bahas itu, yang penting sekarang selasai,” tutupnya.

Sebagai informasi, Baleg DPR RI sebenarnya telah memastikan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan.

Namun sebelumnya, RUU Pilkada yang dibahas Baleg DPR RI itu menjadi sorotan publik karena dinilai menganulir putusan MK.

Revisi yang dimaksud ini ialah terdapat di Pasal 7 Ayat (2) huruf e di UU Pilkada. Baleg DPR RI rencananya bakal merumuskan batas usia calon gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Revisi ini disinyalir bakal menganulir Putusan MK Nomor 70/PUI-XXII/2024. Isi putusan itu adalah batas usia minimal calon kepala daerah harus berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran.

Selanjutnya, Baleg DPR RI juga merumuskan Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas. Disebutkan bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 persen hingga 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Namun untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD tidak berlaku, atau harus memiliki keterisian kursi 20 persen dari jumlah kursi di dewan atau 25 persen dari perolehan suara.

Rumusan UU Pilkada ini disinyalir bakal menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang berisi bahwa mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah jadi 6,5 sampai 10 persen dari yang awalnya 20 persen. (ags/bob)