Jalani Sidang, Pemelihara Ikan Predator Asal Sawojajar Malang Dituntut 8 Bulan Penjara

Jalani Sidang, Pemelihara Ikan Predator Asal Sawojajar Malang Dituntut 8 Bulan Penjara
Jalani Sidang, Pemelihara Ikan Predator Asal Sawojajar Malang Dituntut 8 Bulan Penjara

Kota Malang, blok-a.com – Kasus warga pelihara ikan predator Arapaima Gigas terus bergulir di persidangan.

Terbaru terdakwa sekaigus pemelihara ikan predator Arapaima Gigas Piyono (61) warga Jalan Sawojajar XI RT 02 RW 06 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, jalni sidang dengan agenda tuntutan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Kamis (5/9/2024).

Piyono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan kurungan penjara dengan subsider 2 bulan.

“Apabila tidak bisa membayar Rp 10 juta rupiah. maka akan ditambah 2 bulan kurungan.” kata JPU Su’udi, Kamis (5/9/2024).

Dikatakan Su’udi, terdakwa Piyono terbukti memelihara 5 ekor ikan predator
Arapaima Gigas dan melanggar pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

“Terdakwa juga melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan itu, jika memang terbukti memelihara ikan Arapaima Gigas yang dianggap berbahaya tersebut, pria asal Malang itu terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.” imbuh Su”udi.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Riyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan,
dalam sidang tuntutan itu dirasa sangat memberatkan kliennya. Sebab, kliennya sejak tahun 2008 sudah memelihara ikan tersebut atau sebelum adanya peraturan pelarangan pemeliharaan ikan.

Larangan pemeliharaan ikan predator tersebut baru muncul tahun 2020, yakni pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020.

“Jadi kami rasa, klien kami tidak tau menahu dan apalagi klien kami hanya memelihara bukan maksud merusak ekosistem yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020,” terang Guntur.

Lanjut ujar Guntur, klienbya hanya memelihara ikan predator di dalam kolam pemancingan hanya bertujuan untuk ikan predator bisa memakan parasit parasit ikan kecil yang menganggu di dalam kolam pemancingan miliknya.

“Untuk itu kami akan melakukan nota pembelaan pledoi. Dan meminta kepada majelis hakim
untuk memberikan dan menjatuhkan hukuman bebas atau hukuman percobaan yang seringan ringannya terhadap klien kami yakni Piyono, ” imbuh Guntur.

Guntur ingin hakim mampu menjatuhkan hukuman seringan-ringannya karena usia terdakwa Piyono sudah cukup tua. Apalagi terdakwa mempunyai penyakit gula dan harus rutin suntik insulin.

“Kami memohon ke Majelis Hakim untuk berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya terhadap terdakwa Piyono,” tukasnya.

Berita sebelumnya, Piyono (61) warga Jalan Sawojajar XI RT 02 RW 06 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, menjalani pemeriksaan dan dakwaan di Pengadilan Negeri Malang, gegara memelihara 5 ekor ikan Arapaima Gigas, Senin (2/9/2024).

Sebagai informasi, Ikan arapaima gigas dilarang untuk dipelihara di Indonesia. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020. 

Piyono ditangkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur bersama Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jawa Timur ( Jatim) pada hari Jumat (2/2/2024) di kolam pemancingan dan lesehan Beran Sundeng miliknya yang beralamat di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

“Terdakwa di jerat pasal tindak pidana dengan cara memelihara ikan yang membahayakan atau merugikan jenis ikan aligator gar (ikan Araipama Gigas) dan petugas mengamankan 5 ekor ikan Araipama Gigas,” kata Hakim I Wayan Eka SH, Senin (2/9/2024). (ags/bob)