Pelihara Ikan Arapaima Gigas, Warga Malang Ditahan di Lapas Malang

menjalani pemeriksaan dan dakwaan di Pengadilan Negeri Malang gegara memelihara 5 ekor ikan predator Arapaima Gigas, Senin (2/9/2024).
Terdakwa pemelihara ikan arapaima gigas ikan predator yang dilarang jalani sidang di PN Malang, Senin (2/9/2024) kemarin (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Seorang pria bernama Piyono (61) warga Jalan Sawojajar XI RT 02 RW 06 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, menjalani pemeriksaan dan dakwaan di Pengadilan Negeri Malang gegara memelihara 5 ekor ikan predator
Arapaima Gigas, Senin (2/9/2024).

Terdakwa menjalani sidang pemeriksaan dan dakwaan di ruang Cakra mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 11.25 WIB yang dipimpin hakim I Wayan Eka SH.

Sementra itu, terdakwa sekaligus pemelihara ikan itu ditangkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur bersama Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jawa Timur (Jatim) pada hari Jumat (2/2/2024) di kolam pemancingan dan lesehan Beran Sundeng miliknya yang beralamat di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

“Terdakwa di jerat pasal tindak pidana dengan cara memelihara ikan yang membahayakan atau merugikan jenis ikan aligator gar (ikan Araipama Gigas) dan petugas mengamankan 5 ekor ikan Araipama Gigas,” kata Hakim I Wayan Eka SH, Senin (2/9/2024).

Lanjut, terdakwa didakwa melanggar pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan itu, jika memang terbukti memelihara ikan Arapaima Gigas yang dianggap berbahaya tersebut, pria asal Malang itu terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara ikan Arapaima Gigas sendiri termasuk dalam ikan dari luar negeri yang berbahaya masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Eka menjelaskan, karena dikhawatirkan terdakwa bakal merusak, atau menghilangkan barang bukti tindak pidana, akhirnya terdakwa ditahan di Lapas Kelas 1 Malang selama 30 hari.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, ” jelas Eka, Senin (2/9/2024).

“Terdakwa mulai tanggal 6 Agustus sampai 3 September 2024 ditahan di Lapas kelas 1 Malang selama 30 hari ,” sambungnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Riyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku, kliennya tidak melakukan jual beli ikan tersebut. Kliennya yang kini terdakwa itu hanya memelihara.

Dia menyebut, kliennya memelihara ikan arapaima gigas itu sebelum ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020. Kliennya menelihara ikan itu sejak tahun 2008.

“Di sini kan kita, klien kami tidak melakukan jual beli dan dia memelihara pun mulai tahun 2008, sebelum ada peraturan dari kementerian itu. Sehingga klien kami merasa kebingungan,” ujar Guntur.

Oleh karena itu, dia menyayangkan ke pihak terkait yang dirasa belum maksimal melakukan sosialisasi terkait aturan pemeliharaan ikan predator ini.

Sebab kemungkinan banyak orang tidak tahu dengan aturan akhirnya terancam dipidana, termasuk kliennya.

“Sehingga masyarakat menjadi benar-benar paham akan aturan terkait memperjual belikan dan memelihara ikan Arapaima Gigas dilarang oleh pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum PN Malang, Su’udi SH mengatakan, sidang pada Senin (20/8/2024) adalah dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang itu hadir dua orang saksi, yang pertama dari Tipiter Polda Jatim dan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim.

“Intinya memelihara ikan jenis aligator tadi melanggar PERMEN KP RI No 19/ PERMEN – KP / 2020, untuk yang lain-lain, untuk sosialisasi, saya kira itu nanti ranah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk sosialisasi kembali,” kata Su’udi. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?