Tindak Lanjut Laporan Perusakan APK Pilbup Malang, Bawaslu Bakal Panggil Terlapor

Kerusakan APK milik Paslon SaLaf di salah satu titik di Kabupaten Malang. (tim pemenangan Paslon SaLaf)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar pasangan calon nomor urut 1, Sanusi – Lathifah (SaLaf).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin mengatakan, bahwa terlapor bakal dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terhadap laporan perusakan APK secara masif.

“Sampai saat ini untuk kasus yang dilaporkan tim SaLaf kemarin, sudah dilakukan pembahasan pertama. Selanjutnya, hari Senin akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Hazairin kepada Blok-a.com, Sabtu (19/10/2024).

Disinggung terkait terlapor yang akan memenuhi panggilan klarifikasi, ia belum dapat menyebutkan. Sebab proses penelusuran laporan tersebut masih berjalan.

“Karena ini masih dalam tahap penelurusan, jadi informasi siapanya kami belum bisa menyampaikan. Nanti kalau sudah jelas baru bisa sampaikan pada pihak luas,” jelasnya.

Selain klarifikasi, di hari yang sama Bawaslu Kabupaten Malang juga akan melakukan krosek lapangan untuk memastikan kerusakan APK yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

“Kami juga akan melakukan pengecekan lokasi kerusakan APK di wilayah Kecamatan Kromengan,” tambahnya.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan pengecekan lokasi kerusakan APK bergambar paslon SaLaf juga dilakukan di wilayah lain, seperti Kecamatan Pakisaji.

Lebih lanjut, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Malang belum bisa memastikan status laporan tersebut.

Namun jika perusakan terbukti dilakukan, maka pelanggarannya masuk dalam pidana pemilu sesuai dengan undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 69 huruf (g).

“Jadi nanti kalau terbukti ada perusakan berarti masuknya ke pidana. Tapi kalau ternyata bukan, berarti memang bukan perusakan. Makanya perlu dilakukan klarifikasi dan pengecekan lokasinya terlebih dahulu,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Malang telah menerima laporan dari Tim Hukum paslon Sanusi – Lathifah pada Rabu (16/10) lalu.

Terdapat tiga poin dalam laporan tersebut, salah satunya yakni perusakan APK Pilbup bergambar paslon SaLaf secara massal.(ptu/lio)