Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membongkar dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Seorang perempuan lanjut usia berinisial KS (65), warga Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan KS diduga mengalihkan fungsi lahan aset Pemkot Malang di kawasan strategis Jalan Raya Dieng tanpa izin. Lahan seluas 513 meter persegi yang seharusnya digunakan sebagai tempat tinggal itu justru disewakan kepada pihak ketiga dan dijadikan restoran komersial.
“Sudah kami lakukan penyidikan dan hasilnya memenuhi unsur subjektif dan objektif. Tersangka KS kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang,” ujar Agung, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut awalnya digunakan sebagai tempat tinggal sejak 1958. Namun pada 2011, KS mengambil alih sewa lahan dan mengubahnya menjadi restoran tanpa seizin Pemkot Malang.
“Selama periode 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta. Padahal seharusnya Pemkot Malang menerima pemasukan hingga Rp 2,3 miliar,” ungkap Agung.
Hasil audit investigatif Inspektorat Kota Malang tertanggal 23 September 2025 juga mengungkapkan adanya kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar. Penyidik telah mengantongi sedikitnya 30 berkas dokumen yang dinilai cukup kuat untuk menjerat KS ke meja hijau.
Selain menyalahgunakan aset, KS juga disebut menikmati keuntungan pribadi dari hasil penyewaan lahan kepada pihak ketiga. Kejaksaan pun memutuskan menahan tersangka untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ronny Dwi Sulistiawan, mengatakan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi kliennya yang sudah lanjut usia.
“Kami akan mengajukan upaya hukum. Tersangka sudah lanjut usia dan masih memiliki tanggung jawab yang belum selesai,” kata Ronny.








