Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menerima pelimpahan 12 tersangka kasus perusakan Mapolresta Malang Kota dan pembakaran sejumlah pos polisi. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sebagai bagian dari total 19 tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, belasan tersangka itu terbagi dalam lima berkas perkara.
“Berkas pertama atas nama Rizal Efendi. Lalu berkas kedua atas nama M Ilham, Bagus Ahardian, M Sabil, Awani, Yuga Ananda, dan Bagas Reza,” ujarnya.
Sementara itu, tiga berkas lainnya masing-masing atas nama Dadan Zaki, Fardan Abi, serta Farendra, Amdan Suseno, dan Pratama Putra Akbar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara,” terang Agung.
Setelah tahap pelimpahan, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan meneruskan berkas perkara ke pengadilan. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan.
Agung menambahkan, para tersangka bersikap kooperatif selama proses pelimpahan dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. “Seluruhnya juga didampingi kuasa hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, Polresta Malang Kota sebelumnya telah menginventarisir kerusakan pasca ricuhnya aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan di Mapolresta Malang Kota, Jumat (29/8/2025) malam. Dari total 16 pos polisi di Kota Malang, sebanyak 13 mengalami kerusakan dan tiga di antaranya terbakar.
Kerusakan paling parah terjadi di Pos Polisi Alun-Alun Merdeka, di mana seluruh kaca pecah, dinding hangus, dan fasilitas di dalam pos hancur. Sementara di Mapolresta Malang Kota sendiri, kerusakan tergolong ringan dan tidak mengganggu operasional kepolisian.








