Curanmor Terekam CCTV di Muharto, Pelaku Diamankan Polisi

Curanmor Terekam CCTV di Muharto, Pelaku Diamankan Polisi
Tampang pelaku Curanmor di Muharto (dok. Satreskrim Polresta Malang Kota)

Kota Malang, blok-a.com – Kejadian pencurian kenadaraan bermotor (Curanmor) terjadi Jalan Muharto Gang VII Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (13/12/2025) sekitar 15.00. Aksi Curanmor itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam rekaman video CCTV, terlihat pelaku itu berjalan kaki. Ada beberapa sepeda motor yang terparkir di pinggir rumah. Suasana di rekaman CCTV itu, tidak ramai atau lengang. Pelaku pun langsung mengambil dengan tenang sepeda motor matic.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Sholeh membenarkan Curanmor
di daerah Muharto. Korban Curanmor ialah Muhammad Putra Mustana (20).

Putra mulanya memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam di parkir di samping Yayasan Peduli Kasih KNDJH.

“Sekira jam 15.00 pelapor (pemilik kendaraan motor) lewat di dekat parkir dan baru mengetahui kalau sepeda motor telah hilang atau dicuri,” imbuh Sholeh.

Putra pun langsung bertanya ke warga sekitar. Namun, kendaraannya tak juga ketemu. “Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota,” imbuhnya.

Setelah laporan masuk, Sholeh menjelaskan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan.

Berkat informasi dari salah satu informan, akhirnya pelaku yang berinisial FZ (33) asal Jalan Satsui Tubun, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu ditemukan keberadaannya. Lokasinya waktu itu di Kantor Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Setelah itu Tim Opsnal mendatangi pelaku dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku dan pelaku sempat melawan petugas,” kata dia.

Akhirnya pelaku pun berhasil diamankan beserta barang bukti sepea motor Honda Beat warna hitam milik korban. Namun kondisi kendaraan roda dua itu rusak di bagian wadah kunci.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” kata dia.(bob)