Sekda Kabupaten Malang Sosialisasikan Perubahan SHS 2026

Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar saat mensosialisasikan perubahan SHS 2026 (pro)
Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar saat mensosialisasikan perubahan SHS 2026 (pro)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar membuka kegiatan Sosialisasi Perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026 di Cemara Ballroom Function Hall, Kecamatan Singosari, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah berjalan lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Turut mendampingi Sekda, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Malang, Throy Syahriar. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam sambutannya, Budiar mengatakan perubahan Standar Harga Satuan merupakan upaya menyesuaikan dinamika harga pasar sekaligus memperkuat kualitas dokumen perencanaan anggaran. Ia menambahkan setiap perubahan harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kendala dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan

“Standar Harga Satuan menjadi pedoman penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah. Oleh karena itu,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi ini memiliki peran penting dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan perkembangan regulasi, kondisi ekonomi, serta kebutuhan riil pelaksanaan program di Kabupaten Malang.

Budiar berharap seluruh perangkat daerah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menyusun RKA, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun ketidaksesuaian dalam perencanaan belanja.

“Dengan adanya penyesuaian dan perubahan Standar Harga Satuan ini, saya berharap Keseragaman pemahaman ini menjadi kunci penting untuk menjaga kualitas dokumen perencanaan, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pada tahap pelaksanaan dan pengawasan anggaran,” tambahnya.

Ia juga menekankan SHS yang disusun secara komprehensif dan berbasis kondisi aktual di lapangan akan mendukung belanja daerah yang lebih tepat sasaran dan efisien. Ia menegaskan, kualitas belanja tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, melainkan pada capaian kinerja dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Throy Syahriar menyampaikan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional

Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam perubahan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan kondisi regional, prinsip efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemkab Malang pun telah melakukan penyesuaian terhadap SHS, baik dari aspek struktur, klasifikasi belanja, maupun besaran satuan harga. Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/776/35.07.013/2025 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.

“Melalui penetapan ini, diharapkan Standar Harga Satuan tidak hanya berfungsi sebagai acuan administratif dalam penyusunan anggaran, tetapi juga mampu mencerminkan kondisi riil harga pasar di daerah serta mendukung peningkatan kualitas belanja yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujarnya. (yog/bob)