Kota Malang, blok-a.com – Kasus pembunuhan perempuan di rumah kontrakan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polresta Malang Kota pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka dalam kasus pembunuhan di Lowokwaru Malang tersebut adalah MKIW (29), seorang mahasiswa asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga membunuh seorang perempuan berinisial SM (23), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, di rumah kontrakan pada 27 Desember 2025 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Raditya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian. Dengan pelimpahan Tahap II ini, jaksa penuntut umum akan menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Agung menjelaskan, kasus pembunuhan perempuan di kontrakan Lowokwaru tersebut bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi daring.
“Kejadian bermula dari perselisihan terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi daring. Tersangka panik karena diancam akan dilaporkan kepada warga, kemudian mengambil pisau dapur dan melakukan penyerangan secara brutal,” ujar Agung, Kamis (5/3/2026).
Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk fatal pada bagian leher, dada, dan wajah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam pelimpahan Tahap II ini, jaksa juga meneliti sedikitnya 16 item barang bukti yang diserahkan penyidik kepolisian.
“Di antaranya satu buah pisau dapur gagang hijau dalam kondisi patah yang menjadi alat kejahatan, dua unit ponsel merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka, beberapa pakaian tersangka dan korban, serta botol sisa minuman keras jenis arak,” jelas Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada dakwaan primair, tersangka dikenakan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, sementara dakwaan subsidiair Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan.
Sementara itu, dari keterangan penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari pertemuan antara tersangka dan korban yang sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi Mi Chat.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di rumah kontrakan tersangka di kawasan Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang dengan tarif kencan sebesar Rp200 ribu.
“Mereka sepakat kencan dengan tarif Rp200 ribu. Setelah itu melakukan hubungan di kamar pelaku,” ujar Guntur.
Namun setelah berhubungan badan, tersangka mengaku tidak mampu membayar sesuai kesepakatan. Ia bahkan berdalih bahwa kondisi fisik korban tidak sesuai dengan foto profil yang tertera di aplikasi.
“Tersangka sempat menawarkan pembayaran menggunakan handphone, tapi ditolak korban. Lalu ditawarkan HP sebagai jaminan dan akan ditambah saat ada uang, namun korban tetap menolak,” jelasnya.
Penolakan tersebut memicu emosi korban. Ia bahkan mengancam akan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar apabila tidak segera dibayar.
Ancaman itu membuat tersangka panik. Ia kemudian berlari ke dapur, mengambil pisau dapur, lalu menyerang korban dari belakang.
Korban ditusuk berkali-kali hingga mengenai bagian leher dan wajah. Akibat luka tusuk tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sebelumnya, warga sekitar sempat mendengar teriakan minta tolong dari arah rumah kontrakan sekitar pukul 22.15 WIB. Warga yang berdatangan kemudian mendobrak pintu kamar dan melihat tersangka melarikan diri dari lantai dua sambil membawa pisau.
Saat warga naik ke lantai atas, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan sejumlah luka tusuk. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lowokwaru.
Sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di dekat tandon air di salah satu rumah warga. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, kasus pembunuhan perempuan di kontrakan Lowokwaru Malang tersebut segera memasuki tahap persidangan di pengadilan. (bob)








