Blitar, Blok-a.com – DPRD Kabupaten Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Kerja dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Kamis (16/4/2026), bertempat di Ruang Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi dalam kesempatan ini. Ia menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Blitar untuk menyusun regulasi yang benar-benar berpihak pada dunia pesantren.
“Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menyusun regulasi yang mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberadaan dan pengembangan pondok pesantren. Baik dalam aspek pendidikan, pemberdayaan masyarakat, maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah,” kata Idris Marbawi.
Rapat kerja ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari kalangan pondok pesantren. Kehadiran mereka dinilai sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan responsif dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Adapun pondok pesantren yang hadir dan memberikan masukan, antara lain PP Al-Kamal Kunir, PP Babrul Ulum, PP Sananul Huda, PP Nairul Ulum Selorejo, PP Darur Roja’, PP Nasyrul Ulum, PP Anharul Ulum, PP Qurany, PP Lirboyo Cabang Bakung, serta PP Al-Falah Jeblog.
Selain perwakilan dari lembaga pendidikan Islam, turut hadir pula unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Blitar serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar yang turut mendampingi jalannya rapat.
Idris Marbawi menambahkan, untuk memastikan substansi peraturan daerah yang kuat dan sah secara hukum, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum.
“Narasumber memberikan pemaparan mendalam terkait aspek yuridis dan teknis penyusunan peraturan daerah. Sehingga Raperda yang disusun nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan siap diimplementasikan,” imbuhnya.
Diharapkan, Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren dapat menjadi payung hukum yang komprehensif.
“Dengan adanya regulasi ini, manfaat yang luas dan berkelanjutan diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh pondok pesantren yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar,” pungkas Idris Marbawi. (jar/ova)








