MPD Ajak Siswa SMAN 7 Malang Lawan Bullying, Kenalkan Perlindungan Hukum bagi Korban

MPD Ajak Siswa SMAN 7 Malang Lawan Bullying, Kenalkan Perlindungan Hukum bagi Korban
MPD Ajak Siswa SMAN 7 Malang Lawan Bullying, Kenalkan Perlindungan Hukum bagi Korban

Kota Malang, blok-a.com – Malang Peduli Demokrasi (MPD) menggelar sosialisasi dan kampanye anti bullying, perlindungan ibu dan anak serta penolakan LGBT di lingkungan sekolah di SMAN 7 Malang, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Tim Hukum MPD Gunadi Handoko dan politisi senior sekaligus aktivis perempuan Ya’qud Ananda Gudban sebagai narasumber. Para siswa mendapatkan edukasi mengenai bahaya perundungan, dampak hukumnya, hingga cara menghadapi tindakan bullying di lingkungan sekolah.

Gunadi Handoko mengatakan bullying merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian serius karena tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pelaku.

Menurutnya, siswa perlu memahami bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan remaja yang bisa dianggap sepele.

“Bullying ini perlu dicegah bersama. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting. Kami juga memberikan pemahaman kepada siswa agar berani menolak dan menghindari tindakan perundungan,” ujarnya.

Dalam materi yang disampaikan, Gunadi menjelaskan pengertian bullying, dampak yang dialami korban maupun pelaku, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan sejak dini.

Ia menegaskan, pemahaman hukum perlu diberikan kepada pelajar karena tindakan perundungan dapat memengaruhi masa depan mereka.

“Bullying bukan sekadar kenakalan remaja. Ada aspek hukum pidana yang bisa dikenakan. Karena itu siswa perlu memahami dampaknya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Gunadi menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program rutin MPD yang selama ini menyasar kalangan pelajar, khususnya siswa SMA.

Sementara itu, Ya’qud Ananda Gudban mengajak para siswa untuk berani melawan tindakan bullying dan tidak memilih diam ketika menjadi korban.

Menurut perempuan yang akrab disapa Nanda itu, setiap siswa memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan perlindungan ketika mengalami perundungan.

“Jangan pernah takut menghadapi bullying. Setiap siswa berhak membela dirinya dan tidak boleh pasrah ketika menjadi korban perundungan. Kalian memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Nanda juga menjelaskan bahwa negara telah memiliki berbagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan kepada korban perundungan. Karena itu, siswa tidak perlu takut untuk melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan bullying.

“Negara sudah menyediakan instrumen hukum untuk melindungi korban bullying. Karena itu, jika mengalami atau menyaksikan perundungan, jangan diam. Laporkan kepada guru, orang tua, atau pihak yang berwenang agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nanda turut memperkenalkan konsep Let Them Theory kepada para siswa. Ia mengajak pelajar untuk tidak terlalu memikirkan komentar negatif yang dapat mengganggu fokus dan perkembangan diri.

“Ada yang namanya teori Let Them. Kalau ada orang yang berbicara negatif tentang kita, biarkan saja. Tidak semua komentar harus ditanggapi. Fokuslah pada tujuan kalian, yaitu belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan value yang kalian miliki,” tuturnya.

Menurutnya, siswa akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan apabila mampu fokus pada pengembangan kemampuan dan prestasi dibandingkan sibuk menanggapi penilaian negatif dari orang lain.

“Semakin kalian fokus meningkatkan kemampuan dan prestasi, semakin kecil pengaruh omongan negatif orang lain terhadap kehidupan kalian. Jangan biarkan komentar orang menghambat masa depan yang sedang kalian bangun,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, MPD berharap para siswa memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk perundungan, memahami hak-haknya sebagai pelajar, serta ikut menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan saling menghormati. (bob)