DPRD Kabupaten Malang Minta Laporan Pak Dur Dicabut, PJT Buka Peluang Penyelesaian Damai

RDPU DPRD Kabupaten Malang bersama masyarakat Bendungan Lahor dan Perum Jasa Tirta I (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
RDPU DPRD Kabupaten Malang bersama masyarakat Bendungan Lahor dan Perum Jasa Tirta I (foto: Blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dengan pengelolaan akses gate Bendungan Lahor. RDPU bersama jajaran samping dan perwakilan masyarakat Bendungan Lahor yang diwakili oleh Hadi Wiyono alias Pak Dur dan Tim Hukum No Viral No Justice ini digelar di Ruang Wisnuwardhana pada Rabu (17/6/2026).

DPRD Kabupaten Malang mendorong penyelesaian damai dalam kasus hukum yang menjerat Pak Dur terkait polemik akses Bendungan Karangkates.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, mengatakan persoalan tersebut dapat diselesaikan apabila semua pihak mau duduk bersama dan menurunkan ego masing-masing.

“Persoalan itu tidak ada yang sulit dan tidak ada yang rumit asalkan kita bicarakan dengan baik-baik. Termasuk hari ini, kita bicara dengan kedua belah pihak. Dan kita di DPR mengakomodirnya,” kata Sudarman.

Dalam forum tersebut, DPRD juga menghadirkan pihak Perum Jasa Tirta I (PJT I) dan PT Xfresh Citra Perkasa sebagai pengelola. Hasilnya, menurut Sudarman, muncul kesepahaman untuk membuka ruang islah antara para pihak.

“Kita undang PJT dan PT Xfresh. Nah, ini sudah kita sepakati bersama bahwa PT Xfresh ini membuka jalan untuk saling islah dan saling memaafkan. Nah, ini harapan kami bisa segera terealisasi dan status ini bisa segera bebas dari status tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD juga memahami posisi PJT yang menjalankan amanat undang-undang dalam menjaga objek vital nasional. Di sisi lain, Sudarman juga menghormati PJT I terkait penggratisan akses masuk yang sulit direalisasikan.

“Dari pihak Jasa Tirta itu ya tentunya memang kita hargai mereka mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menjaga objek vital itu,” katanya.

Sudarman menegaskan apabila persoalan akses warga belum menemukan titik temu di tingkat daerah, DPRD siap mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat.

“Di sisi lain, masyarakat masih punya akses lagi, salah satu jalan lagi yaitu kita menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI atau PJT yang ada di pusat, di Jakarta. Siapa tahu ketika kita sampaikan ke sana, ada tanggapan positif dari beliau-beliau itu,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pak Dur, Cak Soleh, menyampaikan hasil audiensi yang menurutnya memberikan dukungan nyata dari DPRD Kabupaten Malang terhadap perjuangan warga.

“Rekomendasi satu, DPRD Kabupaten Malang minta laporan ke Pak Dul dicabut. Yang kedua, minta supaya akses lewat Bendungan Karangkates digratiskan. Jadi ini rekomendasi DPRD Kabupaten Malang,” ujarnya di hadapan massa pendukung.

Menurutnya, DPRD juga menyatakan siap mengawal perjuangan masyarakat apabila persoalan tersebut harus dibawa ke tingkat nasional.

“Kalau PJT tetap tidak mau menggratiskan, DPRD Kabupaten Malang akan mengawal perjuangan kita ke Jakarta, ke DPR RI. Jadi nanti kita ramai-ramai ke DPR RI didampingi teman-teman DPRD Kabupaten Malang,” katanya.

Menanggapi rekomendasi tersebut, pihak PJT melalui Direktur PT Xfresh Citra Perkasa, Jufri, menyatakan akan mengikuti hasil pertemuan dan segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait langkah yang harus ditempuh selanjutnya.

“Pada prinsipnya rekomendasi seperti ini kami jalani. Karena kami memang bagian dari operasionalnya Jasa Tirta, kami mengikuti apa yang menjadi arahan dari rekomendasi pertemuan hari ini. Dan insyaallah hari ini kami akan ke Polres dulu untuk koordinasi,” kata Jufri.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan laporan, Jufri mengaku peluang tersebut terbuka. Bahkan, menurut Jufri, peluang penyelesaian damai sebenarnya sudah terbuka sejak awal.

“Karena kami sendiri sebenarnya pada prinsipnya sudah disampaikan, karena ini hanya untuk sebagai pembelajaran saja. Kalau semua pihak memang merasa ini harus menjadi bagian pembelajaran kita, ya sudah, enggak ada masalah,” ujarnya.

Terkait kerusakan yang menjadi dasar laporan, Jufri menjelaskan persoalan terjadi pada sistem otomatis yang terdampak akibat pembukaan paksa portal.

“Sistem ini kan, namanya software itu, kalau dilakukan pemaksaan dan reset, itu akan mengganggu stabilitas sistem. Dan data kita bisa hilang kalau dipaksa seperti itu. Makanya kami lakukan riset ulang dan segala macam. Karena itu dibuka paksa,” pungkasnya. (yog)