Kota Malang, blok-a.com – Baru dua tahun menghirup udara bebas, MI alias Iksan (41) harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Residivis asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, itu ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota usai mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen, Selasa (7/7/2026).
Pelaku berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah beraksi. Polisi mengungkap, MI merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara, yakni tiga kali karena kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kali kasus penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan pencurian terjadi di depan sebuah toko tekstil di Jalan Syarif Al Qodri.
“Saat itu, korban yang merupakan perempuan berinisial NA (38) datang ke toko tekstil untuk bekerja. Lalu, korban memarkirkan motornya dengan kondisi stang terkunci,” jelas Lukman, Jumat (10/7/2026).
Korban sempat mengecek rekaman CCTV sekitar pukul 17.00 WIB dan mendapati sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi N-3935-BAJ masih berada di lokasi parkir. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, motor tersebut sudah hilang.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Blimbing kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Hari berikutnya atau Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Saat berhenti di SPBU kawasan Lowokdoro untuk mengisi bahan bakar, pelaku langsung kami amankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, MI diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Gadang, Kecamatan Kedungkandang. Sementara itu, sepeda motor hasil curian telah diserahkan kepada seorang penadah yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi, MI ini mencuri motor karena mendapat pesanan dari penadah. Selanjutnya, mereka saling bertemu di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,” tambahnya.
Usai bertemu, pelaku dan penadah saling bertukar kendaraan. Sebagai imbalan, MI menerima sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang rencananya akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
“Jadi, tersangka MI ini adalah residivis. Pernah tiga kali masuk penjara karena kasus curanmor dan sekali karena kasus penganiayaan,” tandas Lukman.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, polisi masih memburu penadah yang diduga menjadi otak pemesanan sepeda motor curian tersebut. (bob)








