Kota Malang, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bersama Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ST (47).
Pelaku ditangkap hanya sekitar enam jam setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Polisi berhasil melacak keberadaan motor tersebut melalui GPS yang terpasang pada kendaraan.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta mengatakan, aksi curanmor tersebut terjadi di kediaman korban bernama Arif (35), di Jalan M.T. Haryono XIV A, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kejadian bermula pada Jumat (14/8/2026) malam. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat bernopol N-3764-EFT di rumah dalam kondisi setang terkunci, kemudian beristirahat.
Namun, pada Sabtu (15/8/2026) siang, korban hendak berangkat kerja dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
“Lalu keesokan harinya atau tepatnya pada Sabtu, 15 Agustus siang, korban hendak berangkat kerja. Ternyata, motor bernopol N-3764-EFT tersebut sudah hilang,” jelas Anang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dalam laporan itu, korban juga menyampaikan bahwa sepeda motornya telah dilengkapi perangkat GPS.
Informasi tersebut langsung dimanfaatkan petugas untuk melakukan pelacakan. Polisi kemudian mengikuti titik lokasi yang ditunjukkan GPS hingga menemukan keberadaan motor.
“Anggota kami segera melakukan pelacakan GPS yang terpasang di motor korban. Hanya dalam waktu enam jam dari kejadian, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka berinisial ST berikut barang bukti motor korban di Jalan Dr Cipto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,” bebernya.
ST kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lainnya.
“Kami masih melakukan pendalaman perkara dan keterlibatan tersangka, berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Anang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Selain menggunakan kunci pengaman tambahan, masyarakat juga disarankan memasang perangkat pelacak pada kendaraan.
“Pemasangan pelacak GPS di kendaraan sangat membantu sekali. Seperti dalam kejadian ini, sehingga motor korban berikut pelaku segera terlacak dan dengan cepat langsung kami amankan,” tandasnya. (bob)








