Surabaya, blok-a.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 naik menjadi Rp2.165.244,30, dari sebelumnya sebesar Rp2.040.244,30 di 2023.
Ketetapan naiknya UMP Jatim itu tertuang dalam SK Gubenur Jawa Timur nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jatim 2024.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, kenaikan UMP 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum, mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai regulasi.
“Kenaikan UMP Jatim tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11/2023).
Formula itu mengacu PP nomor 51 tahun 2023, ditambah data statistik Badan Pusat Statistik, dan penyesuaian dari upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Data-data untuk perhitungan UMP Jawa Timur 2024 antara lain rerata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486.
Pemerintah melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.
Keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
“Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” harapnya.
Dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2024 dinaikkan sebesar Rp210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP 2024 adalah Rp2.250.244,30.
Sedangkan, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP 2024 memakai rumus PP nomor 51 tahun 2023, nilai alpha minimal 0,1 atau Rp71.530,97. Sehingga besaran UMP 2024 adalah Rp2.111.775,27.
Sementara, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan penetapan UMP Jawa Timur 2024 sesuai PP nomor 51 tahun 2023.
Untuk itu, Khofifah menekankan, ketetapan UMP Jatim 2024 telah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak.
Termasuk menampung seluruh aspirasi baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja.
Sekaligus, lewat pertemuan tokoh Serikat Pekerja di Jatim untuk mengkonsolidasikan serta mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan UMP.
“Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp125.000 atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30,” tegasnya.
Di akhir, Gubernur Khofifah juga meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kenaikan UMP 2024.
Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan.
“Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja,” tutupnya.(kim/lio)