Anak Sebut Muasal Bapaknya Pelihara Ikan Predator Gegara Beli di Pasar Splendid Malang

Divonis Penjara 5 Bulan, Pemelihara Ikan Predator di Malang Luapkan Emosi
Divonis Penjara 5 Bulan, Pemelihara Ikan Predator di Malang Luapkan Emosi (Blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Sidang kasus pelihara ikan predator Arapaima Gigas di ruang Garuda PN Malang masuk dalam agenda vonis, Senin (9/9/2024).

Terdakwa, Piyono asal Sawojajar Kota Malang divonis dengan 5 bulan penjara dan uang denda sebesar Rp 5 Juta juta subsider 1 bulan kurungan akibat pelihara ikan predator Arapaima Gihas dalam sidang itu.

Kini pihak keluarga korban yang di wakili anak pertamanya bernama Aji Nuryanto mengaku ingin Piyono segera dibebaskan.

Sebab, Piyono dan keluarga tidak mengetahui adanya aturan larangan pemeliharaan ikan Arapaima Gigas.

Ikan tersebut, kata Aji, dibeli oleh bapaknya pada tahun 2008 silam saat masih berukuran kecil dengan jumlah 8 ekor dengan masing-masing harga Rp 10 ribu. Dia juga menyebut bapaknya, membeli ikan predator tersebut di Pasar Hewan Splendid, Kota Malang.

“Memeliharanya sejak tahun 2008 Jadi dipelihara kurang lebih sudah 14 tahun. Sedangkan, aturannya kan baru ada sejak tahun 2020,” ujar Aji, Senin (9/9/2024).

Kasus ini diperkarakan, bermula saat petugas kepolisian Polda Jatim pada Jumat (2/2/2024) lalu mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Disitu, pihak kepolisian menemukan adanya 5 ekor ikan jenis aligator gigas yang dipelihara Piyono.

“Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga. Tapi, warga yang mana tidak tahu, karena selama ini juga tidak pernah ada yang mempermasalahkan. Ini juga dipelihara sendiri,” ungkapnya.

Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KO RI No. 19/PERMEN-KP/2020.

Setelah polisi menemukan bukti tersebut, petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024 lalu.

Sementara itu dalam persidangan putusan di ruang Garuda PN Malang kelas 1 A,
Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta membacakan putusan kalau terdakwa Piyono divonis dengan vonis 5 bulan penjara dan uang denda sebesar Rp 5 Juta rupiah. juta subsider 1 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’ udi mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan.

Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan subsider 2 bulan.

“Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau di cek sudah termasuk ringan kalau menurut kami,” ujar Su’udi, Senin (9/9/2024).

Menanggapi soal keberatan dan pihak keluarga terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum, dengan alasan terdakwa tak pernah merasa mendapat sosialisasi terkait aturan ini, Su’ udi menegaskan, dalam aturan yang sudah dikeluarkan oleh negara, masyarakat secara luas dan keseluruhan dianggap tahu.

“Memang aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Sehingga, ya perbuatan ini tetap melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menyebut, masa hukuman Piyono pun juga sudah berkurang. Dimana sebelumnya, selama proses Piyono sudah ditahan sekitar 1 bulan lebih.

“Artinya, tinggal 4 bulan saja, sebentar lagi,” tukasnya.