Kota Malang, blok-a.com – Sidang dengan agenda putusan atau putusan vonis digelar dalam kasus kepemilikan ikan predator Arapaima Gigas di Malang.
Sidang vonis itu digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, dengan terdakwa Piyono (61) selaku pemelihara ikan predator Arapaima Gigas asal warga Jalan Sawojajar XI RT 02 RW 06 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Senin (9/9/2024).
Dalam sidang itu, Piyono divonis hakim 5 bulan penjara dan uang denda Rp 5 juta subsider penjara satu bulan.
Pantauan awak media, tampak terdakwa meluapkan emosi usai mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta di ruang sidang Garuda PN Malang.
“Tidak ada yang saya rugikan, malah saya yang rugi. Saya yang memelihara ikan dari tahun 2008, bayangkan sampai sekarang, ikannya utuh. Orang memelihara itu, ikannya itu hanya tambah besar, tidak menjadi banyak, kurang bisa.
Jadi untuk berisiko yang keluar seperti yang dikatakan dalam undang-undang merugikan siapa itu, nol,” kata Piyono dalam persidangan.
Dia mengaku tidak bisa apa apa dan menerima apa adanya. Dia hanya ingin undang-undang tentang pelarangan pemeliharaan ikan predator itu lebih disebarluaskan ke masyarakat. Tujunnya agar tidak ada lagi yang bernasib seperyinya.
“Tolong undang undang itu satu ini ditunjukan ke masyarakat biar mengetahui. Saya ini ibaratnya ikan kecil yang sudah di mulutnya aligator ini sudah di mulutnya iya tidak bisa apa apa kecuali belas kasihan dari Pak Hakim. Ini mau dikunyah, mau ditelan sekarang habis,” terangnya.
“Ternyata saya merasa jadi penjahat, jadi penjahat pak. Secara tidak langsung jadi penjahat di penjara. Ini terasa di dalam hati saya seperti itu,” sambung terdakwa Piyono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’ udi mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan.
Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan subsider 2 bulan.
“Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau di cek sudah termasuk ringan kalau menurut kami,” ujar Su’udi, Senin (9/9/2024).
Menanggapi soal keberatan, dimana terdakwa tak pernah merasa mendapat sosialisasi terkait aturan ini, ditegaskan Su’udi dalam aturan yang sudah dikeluarkan oleh negara, masyarakat secara luas dan keseluruhan dianggap tahu.
“Memang aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Sehingga, ya perbuatan ini tetap melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menyebut, masa hukuman Piyono pun juga sudah berkurang. Dimana sebelumnya, selama proses Piyono sudah ditahan sekitar 1 bulan lebih.
“Artinya, tinggal 4 bulan saja, sebentar lagi,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku cukup kecewa dengan putusan majelis hakim.
“Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor,” ujar Guntur
Terdakwa yang mendengar putusan tersebut pun sempat meluapkan emosinya. Sebab, ia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut.
Dimana, Piyono terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.
“Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang,” ungkapnya.
Disisi lain, yang memberatkan terdakwa tentunya soal memelihara ikan predator itu. Namun, dimana dalam kenyataannya terdakwa memang memelihara namun tak membudidayakannya sejak dibelinya di tahun 2008 silam.
“Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Aligator Gar ini,” jelasnya.
Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan.
“Kita koordinasi dengan keluarga, langkah apa yang bisa kita lakukan agar hukuman selesai,” tukasnya. (ags/bob)