Kota Malang, blok-a.com – Kontraktor asal Malang, CV Dysy Bimantara Jaya KSO CV Indonesia Semesta Jaya, menuntut pelunasan pembayaran proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Brawijaya (UB).
Kuasa hukum CV Dysy Bimantara Jaya, Suhendro Priyadi SH, menjelaskan bahwa perkara bermula saat kliennya ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pembangunan gedung FKG UB pada Agustus 2024.
Proyek tersebut bernilai sekitar Rp10 miliar dengan skema pembayaran beberapa termin. Pekerjaan konstruksi dilaksanakan mulai Agustus hingga Desember 2024 sesuai kontrak yang disepakati.
Namun, Suhendro menyebutkan, hingga akhir Desember 2024, pembayaran termin I dan II belum juga direalisasikan, meski pihak kontraktor telah mengajukan permohonan pembayaran pada November dan Desember 2024.
“Sejak awal klien kami sudah menghadapi persoalan pembayaran. Mulai dari DP hingga termin I dan II belum dibayarkan,” ujar Suhendro, Jumat (9/1/2026).
Dalam perjalanannya, proyek tidak rampung sesuai jadwal awal dan kemudian diberikan kelonggaran waktu tambahan selama 50 hari. Pihak kampus UB juga meminta jaminan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp7,7 miliar.
“Ini proyek finishing gedung. Idealnya dikerjakan selama tujuh bulan. Namun klien kami hanya diberi waktu Agustus hingga Desember. Pekerja sampai lembur-lembur,” katanya.
Pada 20 Desember 2024, pihak kampus UB meminta kontraktor mengajukan penagihan termin III dengan catatan progres seolah telah mencapai 100 persen. Namun secara tiba-tiba, kata Suhendro, pihak kampus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kontrak secara sepihak.
“Mereka memutus kontrak dengan alasan klien kami tidak bisa memberikan jaminan penyelesaian pekerjaan, padahal saat itu masih dalam proses pembuatan adendum sesuai permintaan pihak kampus,” ungkapnya.
Suhendro menambahkan, seluruh pembiayaan proyek selama ini ditanggung mandiri oleh kontraktor. Pembayaran baru dilakukan secara akumulatif pada 31 Desember 2024, namun nilainya dinilai tidak sebanding dengan progres pekerjaan.
“Progres pekerjaan sudah mencapai sekitar 84 persen, tapi pembayaran yang diterima baru sekitar 50 persen atau Rp5 miliar. Kekurangan inilah yang kami tuntut untuk dilunasi,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, pihak kontraktor akhirnya menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Universitas Brawijaya, yakni drg Ega Lucida Chandra Kumala. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang. (bob)








