Dituntut Penjara 4 Bulan, Ketua RT di Malang Menyesal Bakar Bendera PDIP

Sidang tuntutan perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan di Ngajum (dok. Humas Kejari for blok-a.com)
Sidang tuntutan perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan di Ngajum (dok. Humas Kejari for blok-a.com)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Proses hukum atas perkara bakar bendera PDIP di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang tengah memasuki tahap sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (21/2/2024).

Dalam sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang, terdakwa kasus bakar bendera PDIP atas nama Hartono yang juga sebagai ketua RT setempat dituntut empat bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan, perkara tindak pidana pemilu tersebut telah berlangsung di Ruang Sidang Cakra, sekitar pukul 10.40 WIB.

“Hari ini pembacaan tuntutan, terdakwa datang ke pengadilan didampingi penasihat hukum,” ujar Deddy, saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Oknum ketua RT tersebut diduga telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam proses persidangan, lanjut Deddy, Hartono meminta keringanan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan siang ini. Ia mengatakan menyesal telah melakukan pembakaran bendera PDIP yang melanggar hukum tersebut.

“Di persidangan terdakwa meminta keringanan. Dia mengatakan jika menyesal, dan berjanji tak mengulangi lagi. Sehingga dia meminta dipertimbangkan karena juga mempunyai tanggunagan keluarga,” beber Deddy.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama empat bulan, dan pidana denda sebesar Rp3 juta dengan Subsidair lima bulan kurungan.

Kendati demikian, terdakwa tidak akan dilakukan penahanan. Namun, dikenakan wajib lapor karena ancaman hanya satu tahun penjara.

“Kemungkinan sidang putusan hari Senin,” singkatnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan bendera partai PDIP terbakar saat malam hari. Diketahui, bendera tersebut berada di Jalan Margonoyo RT 04 RW 01 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah membenarkan adanya pembakaran bendera PDIP itu.

“Benar ada laporan dari PDIP, mereka lapor ke Bawaslu terkait dengan pengerusakan itu (bendera). Laporanya tadi pagi,” ujar Allam saat dikonfirmasi Blok-a.com, Rabu (24/1/2024) silam. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?