Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua pelaku pembunuhan berencana terhadap driver taksi online, Apris Fajar Santoso, di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang resmi dijatuhkan vonis penjara selama seumur hidup, pada Senin (6/11/2023) kemarin.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim, Rakhmat Rusmin dalam sidang yang digelar di Pegadilan Negeri Kepanjen.
Sementara itu, kedua terdakwa Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan Ahwan Nuron (35), warga Kecamatan Kepanjen juga hadir dalam persidangan siang kemarin.
Dalam persidangan, Rahmat Rusmin menyebutkan, keduanya divonis penjara sumur hidup setelah terbukti bersalah yakni pembunuhan nyawa driver taksi online dengan sengaja dan direncanakan pada Sabtu (3/6/2023) di Kecamatan Bantur Kabupaten Malang silam.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” ucap Rakhmat Rusmin saat membacakan putusan sidang, Senin (6/11/2023) kemarin.
Atas perbuatan kejinya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 (1) KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Rakhmat.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan akan berpikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Dalam pengajuan banding, keduanya diberi waktu selama tujuh hari kedepan untuk memberikan tanggapan.
Sementara itu, barang bukti berupa mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi N 1846 FH milik korban yang dirampas kedua terdakwa akan dikembalikan kepada istri korban, Maulid Dian. Sedanhkan, barang bukti lainnya akan dirampas untuk dimusnahkan. (ptu/bob)