Blitar, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Blitar kembali menggelar persidangan perkara pelanggaran ITE konten tukar pasangan dengan terdakwa Samsudin (Gus Samsudin) dan 2 tersangka lainnya.
Dalam perkara tersebut, Samsudin dan dua tersangka lainnya, didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan itu, Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda 50 juta.
Sidang yang digelar, Senin (29/07/2024) di ruang Cakra tersebut, dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Sidang pembacaan putusan tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, serta Muhammad Iqbal dan M Syafii sebagai anggota.
Dalam sidang tersebut, Samsudin bersama dua tersangka lainnya divonis bebas oleh hakim.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap vonis kepada Samsudin dan dua anak buahnya yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar.
Penasihat Hukum Samsudin, Supriarno mengatakan, putusan Majelis Hakim merupakan hal yang biasa.
Karena, kliennya memang tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial.
“Video yang viral itu merupakan potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain. Para terdakwa memang tidak melakukan itu. Jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan,” kata Supriarno.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan, sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri tersebut, berjalan lancar.
“Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain,” kata M. Iqbal Hutabarat.
Iqbal menandaskan, dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.
Sehingga Samsudin dan dua terdakwa lainnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.
“Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan meski ada upaya hukum,” pungkasnya.
Terpisah Yanto, seorang warga sekitar padepokan Samsudin yang ikut mengikuti prosesi sidang mengatakan, dalam putusan majelis hakim yang memvonis bebas Samsudin dan dua terdakwa lainnya memang layak diterima.
“Saya sebagai masyarakat biasa melihat ini sangat wajar, karena di Bumi Bung Karno ini keadilan harus ditegakkan,” ujarnya. (jar/lio)