Kabupaten Malang, blok-a.com – Bagus Tamam (45) pengurus Ponpes di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang terbukti bersalah dalam kasus pencabulan.
Pria asal Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang itu kini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan. Pencabulan itu terbukti dilakukannya terhadap santriwati berinisial WT
Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menerangkan, penetapakan tersangka telah dilakukan sejak 19 Februari 2024 lalu.
“Sudah kami tetapkan tersangka kok mbak. Tersangka sudah ditahan,” ujar Leha sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Blok-a.com, Jumat (8/3/2024).
Dalam penetapan tersangka, lanjut Leha, penyidik telah melakukan serangkaian gelar perkara dan mengumpulkan bukti maupun alat bukti yang kuat atas perkara tersebut.
Terhadap tersangka, pasal yang disangkakan yakni terkait perbuatan cabul tehadap anak, yakni Pasal 82 jo Pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu santriwati W (18), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diduga menjadi korban pencabulan oleh Kiai yakni BTN (45), di salah satu Ponpes Gondanglegi.
Korban mengaku, telah dicabuli sebanyak 10 kali oleh BTN sejak akhir tahun 2022 silam. Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang pada Mei 2023.
Atas kejadian tersebut, korban sempat mengalami depresi karena trauma hingga melakukan percobaan bunuh diri dengan minum cairan pembersih lantai dan gantung diri. (ptu/bob)








