Dua Landak Jawa Mati Ditembak di Hutan Malang, Dua Pemburu Ditangkap

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar saat diwawancarai awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar saat diwawancarai awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang mengungkap kasus dugaan perburuan satwa liar di kawasan hutan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga memburu landak Jawa (Hystrix javanica) hingga dua satwa tersebut ditemukan mati akibat ditembak.

Kedua tersangka berinisial WP (39) dan PW (33) ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani pada 9 Oktober 2026. Penangkapan berlangsung di kawasan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, saat keduanya diduga melakukan perburuan di dalam kawasan hutan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, petugas menemukan dua ekor landak Jawa dalam kondisi mati ketika melakukan penindakan di lokasi.

“Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak,” ujar Hafiz, Selasa (27/10/2026).

Dalam penyelidikan awal, kedua tersangka diduga menggunakan senapan angin berpeluru gotri serta senjata tajam untuk berburu. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, serta sebilah golok dengan panjang sekitar 47 sentimeter,” jelasnya.

Polisi telah menetapkan WP dan PW sebagai tersangka dan menahan keduanya di Mapolres Malang. Meski demikian, penyidik masih mendalami tujuan perburuan, pemanfaatan hasil buruan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” tutur Hafiz.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah perburuan tersebut dilakukan secara individual atau berkaitan dengan aktivitas pihak lain.

Landak Jawa merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan perundang-undangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Perburuan satwa liar yang dilindungi berpotensi mengancam kelestarian populasi serta mengganggu keseimbangan ekosistem hutan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar Polres Malang bersama polsek jajaran pada 10–21 Oktober 2026. Selama operasi berlangsung, polisi mengungkap 273 kasus dan mengamankan 129 tersangka.

Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan berbagai kasus selama operasi turut didukung kerja sama petugas dan informasi dari masyarakat.

“Operasi Sikat Semeru merupakan upaya Polres Malang bersama Polsek jajaran untuk menindak berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas Budiono. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.