Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang mengungkap 273 kasus tindak pidana dan menetapkan 129 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 tersebut menyasar berbagai kejahatan. Mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penyalahgunaan senjata tajam.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, mengatakan jumlah pengungkapan tersebut melampaui target operasi yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 10 kasus. Pengungkapan dilakukan bersama jajaran polsek di wilayah Kabupaten Malang.
“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 273 kasus serta menetapkan 129 tersangka,” ujar Rulian dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Ia menyebut hasil ini menempatkan Polres Malang dan jajaran polsek sebagai satuan dengan jumlah pengungkapan terbanyak selama Operasi Sikat Semeru 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Dalam kasus pencurian, pelaku antara lain merusak kunci rumah dengan menyasar tempat kos, rumah kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen.
Sementara dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari merusak kunci gembok hingga memakai kunci palsu. Polisi juga menemukan kasus pencurian kendaraan yang dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan antara pelaku dan korban, termasuk hubungan rekan kerja.
“Jadi, dari berbagai pengungkapan ini ada juga antara korban dan tersangka itu saling kenal,” ungkapnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar. Tersangka diduga terlibat dalam delapan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Delapan TKP tersebut tersebar di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari. Kasus tersebut tercatat dalam delapan laporan polisi dengan total kerugian lebih dari Rp80 juta.
Rulian menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan. Untuk pencurian biasa, polisi menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, pencurian dengan pemberatan dan sejumlah kasus curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga menangani perkara penyalahgunaan senjata tajam dengan menerapkan Pasal 307 KUHP, yang disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Rulian mengapresiasi kerja jajaran Satreskrim, polsek, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi selama pelaksanaan operasi. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu pengungkapan kasus kejahatan di Kabupaten Malang.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang besar kepada seluruh jajaran Satreskrim dan polsek beserta seluruh masyarakat Kabupaten Malang. Berkat kerja sama, kerja keras, dan informasi yang disumbangkan dari masyarakat, Polres Malang berhasil melakukan penegakan hukum terhadap beberapa kejahatan, bahkan puluhan bahkan ratusan kejahatan yang ada di Kabupaten Malang,” katanya.
Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjaga untuk mendukung keamanan serta kenyamanan warga.
Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai tindak kejahatan diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai kejahatan, silakan menghubungi 110, nomor hotline pengaduan yang siap 24 jam melayani,” pungkas Rulian.
Dalam rilis itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian seperti kendaraan bermotor telah dikembalikan ke pemiliknya oleh Rulian secara langsung. (yog)








