2 Pengangguran Maling Laptop di Sekolah Area Pakis Malang Ditangkap

Dua tersangka spesialis pembobol sekolah diamankan Polsek Pakis (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Dua tersangka spesialis pembobol sekolah diamankan Polsek Pakis (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua maling laptop Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diamankan oleh Unit Reserse Polsek Pakis, Polres Malang.

Mereka adalah M. Taufiqurohman (24) dan Soni (19). 

Dua maling tersebut diamankan polisi usai diketahui mencuri laptop di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Kamis (4/4/2024) silam. 

Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto mengatakan, dua maling laptop tersebut mengaku telah beroperasi di wilayah Pakis dan sekitarnya, khususnya di wilayah sekolah-sekolah. 

“(Tersangka) sering beroperasi dan sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Satu di wilayah Pakis dan dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Jabung,” ujar Sunarko saat pers rilis, Selasa (16/4/2024). 

Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksinya dengan cara membobol dan memecahkan kaca jendela ruangan penyimpanan laptop.

Setelah berhasil masuk ruangan tersebut, tersangka kemudian mencongkel beberapa almari yang berisikan laptop menggunakan obeng. Kemudian, barang hasil curian dibawa pulang untuk selanjutnya di jual secara online di aplikasi Facebook. 

“Anggota Polsek Pakis melakukan penyelidikan, kemudian patroli ciber. Ada beberapa laptop yang diposting dengan harga murah. Kemudian, anggota menindaklanjuti dan transaksi,” jelasnya. 

Saat mengamankan tersangka pencurian itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 5 unit labtop chromebook, 1 unit proyektor, 1 unit LCD, 1 Unit Speaker aktif dan satu unit sepeda motor FU yang digunakan untuk sarana melancarkan aksi pencurian. 

Dalam pengakuannya, tersangka menjual satu buah laptop hasil pencurian itu dengan harga murah yakni Rp 350 ribu per unit. Sementara itu, dari penjualannya ia mengaku akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Mereka tidak bekerja, jadi ada faktor ekonomi sehingga melakukan pencurian ini,” katanya. 

Akibat perbuatannya, keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-3e, 4e KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?