Blitar, blok-a.com – Lima pelaku pengedar narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Satu diantaranya masih berstatus di bawah umur.
Kelima pelaku tersebut, yakni ZZ (23) warga Kecamatan Srengat, RS (29) warga Kecamatan Garum, SR (21) warga Kecamatan Talun, LK (24) warga Kecamatan Garum dan MRS (17) warga Kecamatan Talun.
Dari lima tersangka tersebut, satu merupakan kasus peredaran sabu-sabu, dan empat lainnya kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima pelaku tersebut di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 7000 lebih pil dobel L. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika.
“Lima pelaku yang kaminamankan, satu diantaranya masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur ini merupakan pelaku pengedar obat keras berbahaya dobel L,” kata Kompol I Gede Gede Suartika, Kamis (12/09/2024).
Satu pelaku yang masih di bawah umur tersebut, mendapat perlakuan khusus. Karena statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum.
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan,” tandas I Gede Suartika.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Richi Hermawan menyampaikan, dari hasil pengembangan kasus peredaran pil dobel L yang diungkap sebelumnya oleh polisi, berhasil diamankan pelaku MRS.
“Penangkapan MRS ini, berawal dari pengembangan ungkap kasus sebelumnya. Kita pura-pura jadi pembeli kemudian ketemulah dengan pelaku ini. Saat diamankan MRS membawa 50 butir pil dobel L. Kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan lagi barang bukti ribuan butir pil dobel L,” jelas Iptu Richi Hermawan.
Dalam pemeriksaan, diketahui MRS berstatus sebagai anak putus sekolah. Di depan polisi MRS mengaku mendapatkan suplai pil dobel L dari kakaknya yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, termasuk pengakuan pelaku yang mengatakan mendapatkan barang dari kakaknya yang ada di dalam Lapas,” tandasnya.
Selama tahun 2024 ini sudah ada dua anak di bawah umur yang jadi pengedar narkotika diamankan Sat Narkoba Polres Blitar Kota. Satu pelaku lainnya diamankan pada bulan Juli 2024 lalu.
“Selama 2024, ada dua anak di bawah umur sebagai pengedar narkoba,” pungkas Kasat Narkoba Pikres Blitar Kota. (jar/lio)