Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang beberkan hasil Visum et Repertum (VER) yang dilakukan oleh tim pedis terhadap korban pembunuhan di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Perlu diketahui, Abdul Azis Sofi’i (36) merupakan korban pembunuhan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Pendik Lestari (27).
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksi pembunuhan karena dipaksa untuk melakukan hubungan sesama jenis oleh korban usai melakukan ritual pembuangan sesajen di Gunung Katu pada Rabu (27/3) lalu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, sebelumnya pihak kepolisian hanya menemukan tiga luka bacok pada jasad tubuh korban.
Namun, setelah dilakukan otopsi lebih mendalam diketahui ada 17 jumlah bacokan yang ada di tubuh korban. Luka tersebut berada di bagian leher tengkuk hingga punggung. Selain itu, ada juga rembesan hematum di bagian dada korban.
“Artinya pada saat kejadian, antara tersangka dan korban sempat terjadi perkelahian, perebutan senajta tajam, yang kemudian digunakan oleh tersangka untuk melakukan bacokan,” jelas Gandha saat Pers Rilis, Rabu (9/4/2024).
Dirincikan Gandha, terdapat tiga luka bacok pada punggung kanan selebar 5 centimeter. Tiga luka bacok pada tengkuk belakang selebar 5 centimeter. Luka bacok melingkar di leher belakang dengan panjang 28 centimeter mengenai dan memutus tulang leher.
Kemudian, empat luka bacok pada leher kanan dibawah telinga, luka bacok menyilang pada kepala belakang panjang 8 centimeter mengenai tulang tengkorak. Luka bacok pada leher bagian depan dalam mengenai tulang belakang lebar 9 centimeter.
Tak hanya itu, terdapat tiga luka bacok pada dada atas sedalam tulang leher. Luka bacok tanda perlawanan pada telapak tangan kanan dan telapak tangan kiri. Kemudian, luka bacok terbuka pada tumit kaki kanan dalam lebar 6 centimer.
Selain luka bacok, juga ada memar di bagian rusuk kanan dan juga bagian dubur atau anus korban.
“Terdapat luka memar pada rusuk dada kanan bagian dalam dan terdapat resapan darah yang diakibatkan kekerasan tumpul. Serta terdapat hematum dan memar pada bagian dubur atau anus,” lanjutnya.
Gandha mengatakan, dari pengakuan tersangka, ia menghabisi korban menggunakan senjata tajam jenis bedok yang sebelumnya dibawa korban untuk membuka jalan di Gunung Katu.
“Kami pun melibatkan anjing K9 dalam upaya untuk menemukan barang bukti yang dibuang ke sungai. Untuk sejata tajamnya, jenis bedok sampai saat ini belum ketemu,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban yakni Abdul Azis Sofi’i (36) warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Sukun Kabupaten Malang dilaporkan hilang sejak Rabu (27/3) lalu.
Korban dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Sukun Kota Malang. Kala itu korban sempat bertemu dengan temannya, kepada temannya korban mengaku hendak berangkat ke Gunung Katu membuang sesajen untuk kesembuhan ibu kandungnya.
Tak lama kemudian, pada Senin (1/4) Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Wagir melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap penemuan mayat di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan identifikasi, diketahui bahwa mayat tersebut merupakan jasad Abdul Azis Sofi’i yang sempat dikabarkan hilang oleh Polsek Sukun Kota Malang beberapa waktu lalu.
Dalam proses identifikasi, ditemukan luka tusukan benda tanjan di bagian tubuh korban. Polisi menduga kuat yang bersangkutan telah menjadi korban pembunuhan.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan serangkaian penyelidikam atas dugaan tersebut. Berbekal pemeriksaan saksi dan juga barang bukti serta petunjuk CCTV dari jalur yang dilewati.
Diketahui bahwa pelaku pembunuhan merupakan Abdul Aziz Sofi’i yakni temaannya sendiri. Keduanya diketahui telah kenal lama saat sama-sama menjalankan masa tahanan di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan kareana faktor ekonomi, dendam hingga penolakan hubungan badan sesama jenis yang diminta oleh korban.
“Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aktivitas pembunuhan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakhibatkan korban meninggal dunia dengan maksud tujuan karena awalnya tidak mau diajak berhubungan sesama jenis,” ujar Imam saat Pers Rilis, Selasa (9/4/2024). (ptu)








