Ayah Cabuli Anak Tiri di Rumah Bunulrejo Kota Malang Ditangkap Polisi

Kota Malang, blok-a.com – Sumardi (42) warga Jalan Villa Puncak Tidar Desa Kalisongo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota terkait kasus pencabulan terhadap anak tirinya berinisial P (12).


Aksi bejat pelaku ini dilakukan di dalam kamar rumah yang di kontraknya bersama ibu korban di Jalan Hamid Rusdi Timur Gang 7 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, pelaku pencabulan diamankan setelah unit PPA Polresta Malang Kota mendapatkan laporan anak tiri tersebut yang didampingi ibunya berinisial A pada, Senin (15/7/2024) lalu.

“Mendapatkan laporan ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban, ibu korban dan tetangga. Setelah itu korban dibawah ke RSSA untuk dilakukan visum. Dan setelah mendapatkan bukti kuat, di pertengahan bulan September 2024, petugas meringkus pelaku yang tak lain ayah tiri korban,” terang Kompol I Gusti Agung, Senin (23/9/2024).

Diungkapkan Kompol I Gusti, berdasarkan pengakuan ibu korban, pencabulan terhadap anak tiri itu terjadi beberapa kali dalam seminggu ini, yakni 7 Juli hingga 10 Juli 2024.

“Korban menceritakan itu pada hari Sabtu (12/7/2024) kemarin bersama ibunya,” ungkapnya.

Lanjut, pelaku melakukan perbuatan cabul bahkan melakukan persetubuhan terhadap korban disaat ibu kandung korban keluar rumah.

Setelah itu pelaku mendekati korban dan mengatakan kepada korban ” Papa pingin , mamamu tidak ada” .

Setelah itu korban dicabuli oleh pelaku dengan cara memegang payudara korban, menggesekkan alat kelamin korban dengan tangan kanan pelaku.

“Mencium bibir korban dan terkadang menempelkan kemaluan milik pelaku ke alat kelamin korban. Hingga pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ini,” terang Kompol I Gusti.

Akibat pencabulan itu pelaku dijerat pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia no 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya.

Sementara Netty selaku Ketua RT setempat mengatakan, selama tak ada ibunya di rumah kontrakan itu, ayah tiri itu diduga mencabuli anak gadis itu. Korban menceritakan ke Netty peristiwa itu dengan menangis.

“Memang saat itu, ibunya itu pergi dan seminggu baru kembali karena ada acara PPK. Dan anaknya baru cerita ke saya dengan ibunya itu,” jelasnya.

Sementara itu, Netty juga mendapat penjelasan dari ayah tiri korban. Ayah tiri itu menjelaskan, anak tiri itu tidak diapa-apakan. Ayah tiri itu mengaku hanya memberikan kasih sayang ke korban.

Namun, menurut pelaku (ayah tiri) itu, ibu korban menceritakan versi dugaan pencabulan karena ayah tiri itu menilai bahwa istrinya itu selingkuh. Dugaan perselingkuhan itu menurut ayah tiri itu ditutupi oleh ibu korban dengan laporan dugaan pencabulan.

“Pak Sumardi itu bilang ke saya bahwa ‘lah ya dia (ibu korban) yang salah kok saya dituduh-tuduh. Wong saya guyon, anak itu sudah tak anggap anak sendiri,” tukasnya. (ags/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?