Kota Malang, blok-a.com – Seorang pria berinisial FB (34) warga Jalan Bandulan Gang 1 RT07/RW04, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsekta Sukun gegara melakukan tindakan penganiayaan terhadap 2 orang tetangganya.
Peristiwa penganiayaan pria terhadap 2 orang tetangganya bernama Priyo Purwatmoko (41) dan Noris (39) penyandang disabilitas di Jalan Bandulan Kota Malang diketahui pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 21.00.
Diceritakan salah satu korban, Priyo saat ditemui awak media, peristiwa penganiayaan berawal pada hari Minggu (5/5/2024) sepekan silam. Saat itu FB ditegur warga karena naik sepeda motor terlalu kencang. FB untungnya pada waktu itu, tidak sampai menganiaya. Dia hanya mengancam warga untuk berkelahi dengannya.
“FB memang terlihat mengendarai motor dengan kencang walau berada di jalan kampung. Jika ada yang menegur, FB marah dan selalu menantang mengajak duel sama yang menegurnya,” ujar Priyo kepada awak media, Rabu (15/5/2024).
Namun pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 kejadian serupa terulang. FB kembali kendarai motornya cukup kencang. Priyo dan Noris yang duduk di halaman rumah melihat kelakuan FB itu.
“Baru beberapa meter, FB balik untuk mendekati warga yang jagongan. Ia pun cek cok dengan seorang warga bernama Noris. Dan saat itu Noris minta maaf waktu itu,” imbuh Priyo.
FB yang mendekati Priyo dan Noris tiba-tiba melakukan pemukulan. Mata Noris terkena pukulan. Priyo dan warga lainnya pun mencoba menghentikan penganiayaan itu. Namun bukannya berhenti, Priyo malah dikepruk helm oleh FB.
“Tiba tiba kepala saya dikepruk helm sama FB, hingga bagian kepala saya robek dan berdarah,” tambahnya.
Gegeran ini mengundang perhatian warga sekitar. Hingga datang pula Riyanto, ketua RW setempat bersama tokoh lainnya.
Mediasi pun sempat dilakukan. Namun keluarga korban bersepakat untuk membawa peristiwa itu ke ranah hukum. FB dibawa ke Polsek Sukun.
“Sebenarnya, pelaku FB masih kerabat dengan saya dan rumahnya tidak jauh dari rumah saya,” bebernya.
Dikonfirmasi melalui ponsel, Kapolsek Sukun, AKP Yoyok Ucuk Suyono, membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus penganiayaan berlokasi di Bandulan.
“Iya Mas benar, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Sukun. Kini masih dalam proses penyelidikan,” singkatnya. (mit/bob)