Gerebek Gudang Miras, Polres Blitar Kota Sita Ribuan Liter Arak Jowo Siap Jual

Sejumlah barang bukti miras arak jowo diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota. (blok-a.com/Fajar)
Sejumlah barang bukti miras arak jowo diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a – Sebuah gudang minuman keras (miras) di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan liter miras dan menetapkan tiga tersangka.

Adapun ketiga tersangka tersebut, diantaranya WN (26), ME (19) dan MC (23). Ketiganya merupakan pekerja di gudang miras tersebut.

Sementara pemilik gudang miras, I, hingga saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.

“Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Sekarang, ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,” kata AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut Hendro mengaku, penggerebekan gudang miras tersebut digelar berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi di gudang itu melakukan jual beli minuman keras berupa arak jowo dan minuman keras lainnya dengan jumlah besar,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi segera menggerebek gudang miras tersebut. Benar saja, ditemukan ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol siap jual.

Dengan rincian, 128 buah kantung kresek berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter arak jowo, 40 buah jeriken ukuran 30 liter yang berisikan arak jowo dan 23 kardus dengan isi 12 botol miras per kardus.

“Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota,” imbuhnya.

Hendro menandaskan, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter.

“Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp35.000 per liter,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP.

“Pelaku melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan atau pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat untuk diperdagangkan yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang,” pungkasnya. (jar/lio)