Ingin Punya Motor Sendiri, Bocah SD di Malang Nekat Curi Motor

Ingin Punya Motor Sendiri, Bocah SD di Malang Nekat Curi Motor
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis bersama jajarannya rilis kasus curanmor melibatkan anak di bawah umur, Selasa (3/2/2026) (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing pada 27 Januari 2026 lalu. Mengejutkannya, dua pelaku yang diamankan masih di bawah umur, yakni MYM (16) dan RHP (10) yang diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat, terutama rekaman CCTV milik warga yang merekam jelas aksi kedua bocah tersebut.

“Berkat kerja sama masyarakat, peran aktif Bhabinkamtibmas, Polsek, dan Satreskrim Polresta Malang Kota, Alhamdulillah peristiwa pencurian sepeda motor tersebut berhasil kami ungkap,” ujar Putu Kholis dalam konferensi pers, Selasa (3/2/2026).

Dari hasil penyidikan, kedua pelaku memiliki modus yang terbilang sederhana. Mereka mengincar sepeda motor milik warga yang tidak dikunci stang. Satu pelaku bertugas memantau situasi, sementara pelaku lainnya mengeksekusi pencurian.

“Motor yang tidak dikunci stang sangat mudah diambil. Pelaku cukup mendorong kendaraan keluar dari area permukiman, lalu menyalakannya dan melarikan diri,” ungkapnya.

Fakta lain yang terungkap, motif pencurian ini bukan untuk dijual. Sepeda motor hasil curian justru dipakai sendiri oleh para pelaku karena keinginan memiliki motor pribadi.

Pengembangan kasus juga mengungkap bahwa kedua bocah ini sempat melakukan aksi serupa di wilayah Dau, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Dau, Polres Malang, dan barang bukti dari lokasi itu turut diamankan polisi.

Putu menegaskan, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak abai terhadap sistem pengamanan kendaraan.

“Selain kunci standar, sebaiknya ditambah kunci roda atau pengaman tambahan lainnya. Ini penting di tengah maraknya curanmor di kawasan perkotaan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kesadaran warga Kota Malang yang banyak memasang CCTV di lingkungan permukiman. Menurutnya, keberadaan CCTV sangat membantu proses identifikasi pelaku dan mempersempit ruang gerak pencuri.

Terkait proses hukum, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, G dan Pasal 477 ayat (2) KUHP baru. Namun karena statusnya masih anak-anak, keduanya tidak dilakukan penahanan.

“Kami akan bersinergi dengan Bapas untuk penelitian penanganan pidana anak. Rekomendasi dari Bapas akan menjadi pedoman apakah dilakukan diversi atau langkah lain, dengan tetap mempertimbangkan masa depan anak,” jelasnya.

Sebagai langkah preventif, Polresta Malang Kota juga berencana mengaktifkan kembali program Polisi Sambang ke Sekolah.

“Kami ingin lebih dekat dengan anak-anak, pelajar, hingga mahasiswa. Edukasi sejak dini penting agar kesadaran hukum tumbuh dari masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu korban, Andhika Nur, warga Blimbing, menceritakan kronologi kehilangan motornya di lingkungan rumah.

“Saat itu ada sekitar enam sampai tujuh motor di kampung. Motor saya posisi paling belakang dan tidak dikunci stang agar memudahkan motor di depan keluar. Ternyata itu dimanfaatkan pelaku,” ungkap Andhika.

Aksi pencurian terekam jelas CCTV hingga wajah pelaku mudah dikenali. Motor korban kini diamankan sebagai barang bukti dan dititiprawatkan selama proses penyidikan, dengan syarat tidak dipindahtangankan maupun diubah bentuknya.

Kini, motor tersebut telah kembali ke tangan korban. Ia pun menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polresta Malang Kota.

“Terima kasih Polresta Malang Kota. Kendaraan saya sekarang sudah kembali, alhamdulillah. Saya akan lebih hati-hati,” pungkasnya.