Kota Malang, blok-a.com – Sebuah kursi besi yang terpasang di trotoar kawasan wisata heritage Kayutangan, tepatnya di Jalan Semeru, dilaporkan hilang. Kursi tersebut sebelumnya terikat kuat dengan baut di lantai trotoar, dan kini hanya menyisakan potongan kaki besi yang tertanam.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait siapa pelaku yang mengambil fasilitas publik tersebut.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, mengaku baru menerima informasi terkait hilangnya kursi tersebut. Ia memastikan akan menelusuri status kepemilikan aset dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Saya baru tahu. Nanti saya cek juga tercatatnya di aset siapa. Paling tidak kami mengimbau semua wisatawan ikut menjaga fasilitas publik,” ujar Baihaqi saat dihubungi, Senin (9/2/2026).
Baihaqi yang tengah menjalankan tugas dinas di Jakarta menyebut penanganan akan dilakukan setibanya di Malang. Ia menegaskan Disporapar tidak memiliki kewenangan langsung dalam pembangunan fasilitas di Kayutangan, sehingga perlu koordinasi lintas dinas.
“Disporapar tidak ada hak membangun fasilitas di situ. Akan kami koordinasikan dengan dinas terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, memastikan kursi besi tersebut merupakan aset DLH yang memang disediakan sebagai fasilitas penunjang wisata di kawasan Kayutangan.
Raymond menyatakan pihaknya telah meninjau lokasi dan melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di sekitar kawasan tersebut. Namun, hasil pengecekan menunjukkan kamera pengawas tidak menjangkau titik lokasi kursi yang hilang.
“Kami sudah cek CCTV, tapi tidak sampai merekam di titik lokasi kursi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini DLH belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pihaknya masih melakukan koordinasi internal terkait langkah penanganan selanjutnya.
“Kami masih koordinasi internal dulu,” tambah Raymond.
DLH, lanjut Raymond, akan mengambil langkah tegas apabila pelaku berhasil diidentifikasi.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), melainkan masuk kategori tindak pidana pencurian.
“Itu pencurian, pidana. Jadi nanti pemilik aset yang melaporkan,” tegas Heru.
Di sisi lain, pengunjung Kayutangan, Nurul Huda, mengaku heran kursi besi yang sudah tertanam kuat masih bisa dibawa pergi. Ia menilai diperlukan pengawasan lebih intensif agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau ada petugas yang rajin mengawasi, pasti tidak akan terjadi hal seperti itu. Untuk membawa kursi yang sudah ditanam itu butuh waktu,” ujarnya.
Ia berharap fasilitas publik di kawasan wisata tetap terjaga demi kenyamanan pengunjung.
“Kalau tempat wisata aman dan nyaman, orang pasti senang dan ingin kembali lagi,” tandasnya. (bob)








