Arahan Prabowo Ditindaklanjuti, Satpol PP Malang Evaluasi Reklame Semrawut

Pembongkaran papan reklame di depan Toko Ijo Jalan Merdeka Kota Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Pembongkaran papan reklame di depan Toko Ijo Jalan Merdeka Kota Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Kota Malang, blok-a.com – Arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar wilayah perkotaan bersih dari baliho dan reklame yang mengganggu estetika langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kota Malang. Satpol PP Kota Malang memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan reklame, khususnya reklame insidentil yang kerap dipasang sembarangan.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan langkah ini sejatinya sejalan dengan kebijakan yang selama ini telah diterapkan Pemkot Malang. Bahkan, perhatian terhadap penataan reklame juga menjadi atensi Wali Kota Malang, termasuk saat kunjungan Presiden ke Malang.

“Pada prinsipnya kami melakukan evaluasi tata kelola reklame, mulai dari mekanisme perizinan, prosedur pemasangan, sampai penempatannya. Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah reklame insidentil,” ujar Heru, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, reklame konvensional seperti baliho yang dipasang pada sarana prasarana resmi umumnya telah melalui prosedur perizinan yang jelas. Namun persoalan sering muncul pada reklame insidentil berupa spanduk, banner, dan baliho kecil yang dipasang di sembarang tempat hingga terkesan semrawut.

“Kalau dipaku di pohon, diikat di tiang, atau dipasang di lokasi yang merusak keasrian, meskipun berizin dan sudah bayar pajak, tetap kami tertibkan. Apalagi yang tidak berizin,” tegasnya.

Menurut Heru, dalam satu hari Satpol PP bisa menertibkan ratusan reklame insidentil. Penertiban tersebut hampir dilakukan setiap hari.

Wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi tercatat berada di Kecamatan Klojen, Blimbing, dan Lowokwaru. Sementara di kawasan wisata Kayutangan Heritage, mayoritas reklame tercatat berizin dengan aturan yang lebih ketat. Namun, yang kerap menjadi persoalan adalah reklame insidentil produk maupun gambar tokoh publik yang dipasang tanpa izin.

“Di Kayutangan rata-rata berizin. Aturannya sudah jelas. Yang jadi masalah justru reklame insidentil produk atau branding tokoh publik yang tiba-tiba dipasang tanpa izin yang jelas,” ungkapnya.

Ia mencontohkan fenomena pemasangan reklame ucapan selamat pada momen tertentu yang menggunakan gambar tokoh publik, namun dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan.

Heru menegaskan, penertiban tersebut memiliki dasar hukum kuat yakni Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Satpol PP juga bersinergi dengan tim lintas perangkat daerah dalam pengawasan pelaksanaannya.

“Reklame boleh, tapi sebaiknya menggunakan media tetap yang jelas izinnya. Kalau insidentil, pemasangannya harus sesuai aturan dan memperhatikan larangan dalam perda,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin, menilai arahan Presiden bisa menjadi momentum untuk menata ulang wajah kota. Ia mendorong agar ke depan Kota Malang mulai beralih ke reklame digital sebagai solusi mengurangi sampah visual di ruang publik.

“Seiring perkembangan zaman, kota harus bergeser ke arah digitalisasi dan penataan kawasan yang lebih ramah lingkungan. Reklame konvensional berpotensi menimbulkan sampah visual jika tidak diatur ketat,” kata Anas.

Sebagai kota pendidikan dan pariwisata, menurutnya, Kota Malang memiliki potensi besar mengembangkan reklame digital. Namun, aspek ekonomi tetap harus sejalan dengan kepentingan tata ruang dan estetika kota.

“Reklame di Kota Malang sudah sangat banyak di sudut-sudut kota. Ini perlu prosedur ketat, termasuk soal ketentuan lokasinya,” pungkasnya. (bob)