Blitar, blok-a.com – Seorang pria S (50), warga Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar diamankan anggota Polsek Srengat Pokres Blitar Kota.
Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik SV (20) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Diketahui SV merupakan teman dari anak pelaku.
Pencurian tersebut, dilakukan di halaman rumah pelaku di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Senin (01/01/2024) malam.
Saat itu korban mampir ke rumah pelaku setelah jalan bersama dengan temannya yang merupakan anak pelaku.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, pelaku membawa lari sepeda motor milik teman anaknya. Kemudian menyembunyikan di sebuah penitipan kendaraan di Kota Blitar.
“Sepeda motor korban diparkir di depan rumah dan tidak dikunci stang. Pelaku kemudian menuntun sepeda motor itu ke tukang kunci untuk mendapatkan kunci ganda. Setelah itu pelaku membawa sepeda motor tersebut untuk dititipkan di sekitar Terminal Bus Kota Blitar,” kata Iptu Sjamsul, Kamis (18/01/2024).
Lebih lanjut Sjamsul menjelaskan, saat hendak pulang korban terkejut. Lantaran mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat.
“Saat kejadian pelaku dihubungi anaknya, jika motor temannya telah hilang. Dan saat itu pelaku menjanjikan akan membantu,” jelasnya.
Beberapa hari kemudian pelaku menghubungi Steviani (korban), dan mengaku dapat mengembalikan sepeda motor yang dikatakannya dicuri oleh sindikat pencurian sepeda motor.
Namun syaratnya korban harus memberikan uang Rp 10 juta sebagai tebusan yang akan diberikan kepada sindikat pencurian sepeda motor. Akhirnya dari 10 juta permintaan pelaku, disepakati 7 juta.
“Kepada korban, pelaku berpura-pura seolah dia dihubungi pelaku pencurian dan minta tebusan jika sepeda motor ingin kembali. Padahal, pencurinya ya S sendiri,” tandasnya.
Ditambahkannya, pelaku juga berpesan kepada korban untuk tidak memberi tahu polisi terkait permintaan tebusan tersebut, karena akan membahayakan nyawanya.
“Karena pelaku S ini mendesak terus untuk disiapkan uang tebusan, korban mulai curiga ada kejanggalan atas pengakuan S. Akhirnya korban menginformasikan permintaan tebusan itu ke pihak kepolisian ” imbuhnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Srengat bersama tim Opsnal Polres Blitar Kota menangkap S pada Sabtu (13/01/2024). Akhirnya S mengaku, bahwa dialah yang telah mencuri sepeda motor Steviani (korban).
“Pelaku mengaku melakukan pencurian, lantaran kepepet bayar hutang,” pungkas Kasi Humas Polres Blitar Kota.
Dari penitipan sepeda motor di sekitar Terminal Bus di wilayah Kota Blitar, anggota Polsek Srengat Tim Opsnal Polres Blitar Kota berhasil mengamankan sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun. (jar/lio)








