Mahasiswa UB Jadi Korban Pencurian, Terduga Pelaku Gasak Laptop hingga Smartwatch

Polisi menangkap terduga pelaku pencurian barang berharga mahasiswa UB (foto: dok. Humas Polresta Malang Kota for blok-a.com)
Polisi menangkap terduga pelaku pencurian barang berharga mahasiswa UB (foto: dok. Humas Polresta Malang Kota for blok-a.com)

Kota Malang, blok-a.com – Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang kehilangan tiga barang elektronik saat mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) pada Agustus 2026. Total kerugian akibat pencurian di Gedung B Fakultas Hukum (FH) UB tersebut ditaksir mencapai Rp13,7 juta.

Polisi kemudian menangkap pria berinisial PAP (37) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota pada Sabtu (10/10/2026), sebagai bagian dari Target Operasi (TO) Operasi Sikat Semeru 2026.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, salah satu korban yang bertugas sebagai ketua panitia PKKMB mengumpulkan barang-barang milik mahasiswa baru yang tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan berlangsung.

Barang-barang tersebut berupa smartwatch Garmin FR165 warna hitam, smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, dan laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam. Ketiganya disimpan dalam sebuah tas di Gedung B FH UB sebelum mahasiswa baru melanjutkan kegiatan.

Pencurian baru diketahui pada Rabu (19/8/2026) pagi setelah kegiatan PKKMB selesai. Ketiga barang elektronik tersebut sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lowokwaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Petugas juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Sabtu, 10 Oktober 2026 kemarin, kami mengamankan tersangka yang merupakan seorang pria berinisial PAP, warga Kecamatan Lowokwaru berikut barang bukti milik korban,” jelas Lukman, Rabu (14/10/2026).

Lukman menyebut, ketiga barang elektronik milik korban belum sempat dijual oleh tersangka. Polisi kemudian mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya, yakni MAP (21), MZ (21), dan RA (18).

Menurut Lukman, PAP tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tunawisma dan kerap berada di sekitar lingkungan kampus UB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lukman mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih berhati-hati ketika menyimpan barang berharga. Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada polisi apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian dalam kondisi darurat.

“Kami minta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan penanganan segera. Agar petugas dapat merespons dengan cepat, sekaligus membantu menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Malang,” tandasnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.