Motif Kasus Pembunuhan-Perampokan Pakis Malang, Sakit Hati Teman Tak Pinjami Uang

Tim Inafis Polres Malang tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), rumah korban di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang (Putu Ayu/blok-a.com)
Tim Inafis Polres Malang tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), rumah korban di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang (Putu Ayu/blok-a.com)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Terkuak motif dari kasus pembunuhan dan perampokan di Dusun Bugis Gang 9 RT 03 RW 01 Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Motif pembunuhan di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang itu terkuak setelah polisi berhasil berhasil mengamankan pelaku berinisial EW (52) di Terminal Mbaratang Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) saat mengamen sekitar siang hari.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan, motifnya ialah EW sakit hati terhadap korban Bernama Sunik (48) karena tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta.

“Motif adalah sakit hati tidak diberikan pinjaman Rp 1 juta,” kata dia dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (22/7/2024).

Akhirnya karena sakit hati, EW yang sudah mempersiapkan palu dari rumahnya di Surabaya menganiaya korban. Palu itu dipukulkannya ke kepala korban berkali-kali. Imam menjelaskan, pukulan palu itu dilakukan EW hingga 37 kali ke korbannya hingga tewas.

“Modus operandi dengan melakukan perbuatannya dengan memukul bagian kepala belakang korban secara berulang kali, menggunakan palu yang sudah dibawanya dari rumahnya di Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, setelah korban tidak berdaya atau tewas, EW langsung merampas barang-barang berharga milik Sunik yang ada di rumahnya. Barang itu ialah handphone, uang, dan sepeda motor Honda Vario berwarna putih.

EW membawa barang-barang berharga itu dengan mudah. Sebab saat itu, rumah Sunik sedang sepi-sepinya.

“Setelahnya, tersangka membawa kabur barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan vario yang kita hadirkan di sini,” kata dia.

Atas perbuatannya, EW terancam hukuman pidana mati karena melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

“Dengan pidana maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun,” tutupnya. (ags/bob)