Rumah Warga Kota Batu Dijadikan Produksi Minuman Beralkohol

Rumah Warga Kota Batu Dijadikan Produksi Minuman Beralkohol
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam rilis penggerebekan home industri minol fermentasi ilegal di Kota Batu (dok. Humas Polres Batu for blok-a)

Kota Batu, blok-a.com – Tim Satreskrim Polres Batu berhasil menggerebek home industri yang memproduksi minuman beralkohol (minol) tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, dalam press release yang diadakan di Rupatama Polres Batu, mengatakan, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minol berfermentasi berkadar 27 persen alkohol.

“Penggerebekan home industri minol ini dilakukan hari Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah milik Prima Agrinda di Desa Junrejo yang dibuat tempat produksi miras ilegal. Dan hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” kata Kapolres Batu AKBP Andi, Selasa (20/8/2024).

Diungkapkan AKBP Andi, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minol tanpa izin di Kota Batu itu.

“Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.” jelasnya.

Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.

“Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang” imbuhnya.

AKBP Andi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.

Pelaku yakni Prima Agrinda akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya. (ags/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?