Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi temukan salah satu bukti kuat adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban yakni Dayang Santi (40) tewas ditangan suaminya sendiri yakni Ditya Mushan Muhammad (40).
Salah satu bukti kuat jadi sebab KDRT di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang tersebut yakni buku diary berwarna abu-abu yang berisikan ujaran kebencian milik korban. Isi dalam buku tersebut diduga tertuju untuk sang suami.
Sebelumnya, Dayang Santi (40), warga Jalan Veteran Dalam, Nomor 1, RT 002 RW 002, Keluruhan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tewas usai diduga dipaksa minum racun cairan pembersih lantai oleh suaminya di sebuah rumah di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Korban ditemukan tewas di kediamannya yang berlokasi di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada 24 Januari 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, sejumlah barang bukti diantaranya yakni satu buah flashdisk, handphone milik korban, handphone milik tersangka.
Kemudian, botol berisikan cairan pembersih toilet, celana pendek anak yang diduga bekas muntahan, gelas plastik, buku diary dan masih banyak lainnya.
“Isinya buku diary mengungkapan curahan isi hati korban selama hidup yang dugaan kami mengarah kepada suami atau pelaku. Isi bukunya pria janc** dan masih panjang,” ungkap Gandha saat pers rilis, Senin (12/2/2024).
Disinggung terkait modus operandi, Ganda menyebutkan bahwa keduanya memang sering cekcok karena cemburu hingga melakukan KDRT. Tersangka juga sering dituduh memiliki hubungan dengan wanita lain alias selingkuh, begitupun sebaliknya.
“Motifnya cekcok karena cemburu. Jadi yang bersangkutan ini antara tersangka dan korban saling menucrigai ada pria idaman lain dan wanita idaman lain,” jelasnya.
Sejumlah kalimat yang dituliskan yakni berupa ujaran kebencian, keluhan semasa hidupnya, serta curahan kecemburuan korban terhadap suami yang juga tersangka itu.
“Doyan muji-muji wanita dan orang lain. Melek dong say…. Aku nyemen kamar mandi bisa, masak sambil gendong mampu, Njogo anakmu 3 iso tanpa ART. Sampe gak mangan 3 dino iso ora sambat,” tulisnya.
Dalam buku diary tersebut juga diungkapkan rasa cemburu korban terhadap wanita lain. Ia mengatakan bahwa, sang suami sering membonceng wanita lain layaknya seorang taksi online.
“Di rumah cuma main HP gak pernah ngajak ngobrol istri, istri dianggurin, dianggap pembantu tapi gak di gaji, setan ancen koen iku…. Kamu di luar seneng bonceng sana bonceng sini opo kowe iku grab….. ngeterno istri sejam ae wes dihitung, ya allah…..,” tulisnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 33 Undang-undang No. 23 dengan ancaman kuruangan penjara selama 15 tahun. (ptu)