Kabupten Malang, blok-a.com – Pengedar narkoba di Kabupaten Malang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Malang. Ia adalah RA (34), warga Satporenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu berhasil diamankan saat menjalankan transaksi di depan Alfamart yang berlokasi di Jalan Raya Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Rabu (3/1/2024).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, kronologis ungkap pelaku pengedar narkoba dilakukan dengan cara pemantauan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, petugas melaksanakan penangkapan dan penggeledahan badan atau rumah tersangka dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan poket sabu.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada peredaran narkoba, kami tindaklanjuti dan lakukan penangkapan dengan barang bukti 37 poket sabu-sabu seberat 45,29 gram,” ujar Gandha saat pers rilis, Senin (12/2/2024).
Diketahui, ia menggunakan sistem ranjau untuk memuluskan aksinya. Dimana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun barang narkotika ditempatkan di lokasi yang diatur melalui komunikasi telepon.
“Modusnya tetap, sistemnya di-ranjau atau diletakkan suatu tempat, nantinya mereka ngambil. Mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, ia mengaku telah melakukan transaksi haram ini selama satu tahun belakang. Terkait motif, tersangka mengaku telah melakukan bisnis haram sebagai pengedar narkoba karena desakan ekonomi.
“Motifnya masih sama, kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Terpisah Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menjelaskan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari penghuni Lapas.
“Ini dia (mengaku) mendapat barang dari Lapas, pada saat ngambil dia dapat bayaran Rp 200 ribu,” ujar tersangka kepada Aditya saat pers rilis, Senin (12/2/2024).
Terkait pengungkapan kasus tersebut, lanjut Aditya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih serius. Polisi bakal membokar jaringan-jaringan termasuk penyedia barang haram yang diakui tersangka adalah penghuni Lapas.
“Kita akan mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut,” ujar Aditya saat pers rilis, Senin (12/2/2024).
Selain RA (34), ada sebanyak 9 kasus berhasil diungkap selama periode 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dengan total 10 tersangka yang berhasil ditetapkan. Pengungkapan tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Akibat terbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun. (ptu/bob)