Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan bahwa rencana pembangunan Jalan Tembus Soekarno Hatta (Suhat)–Candi Panggung yang melalui Perumahan Griya Shanta bukanlah proyek baru. Rencana tersebut telah disusun sejak lama dan tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Malang.
Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa rencana jalan tembus Suhat-Candi Panggung tersebut sudah masuk dalam Perda RTRW sejak 2010 dan tetap dipertahankan hingga RTRW yang berlaku saat ini.
“Rencana jalan itu sudah ada sejak Perda RTRW tahun 2010 sampai sekarang. Jadi bukan muncul tiba-tiba,” ujar Dandung.
Ia menjelaskan, pembangunan Jalan Tembus Suhat–Candi Panggung tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Jalan tersebut merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang dibangun oleh pengembang.
“Jalan tembus ini berasal dari PSU. Artinya dibangun oleh pengembang, kemudian setelah selesai akan diserahkan secara fisik kepada Pemerintah Kota Malang,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Dandung, proses serah terima administrasi dari pengembang kepada Pemkot Malang telah dilaksanakan. Dengan demikian, secara administratif jalan tembus tersebut tinggal menunggu tahapan lanjutan untuk dapat direalisasikan.
“Kami berharap jalan tembus ini bisa segera terealisasi dan memberikan kemanfaatan maksimal bagi masyarakat Kota Malang,” pungkasnya.
Keberadaan jalan tembus ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Soekarno Hatta sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kota Malang.
Namun hingga kini, realisasi pembangunan jalan tersebut masih diwarnai polemik. Salah satu titik yang masih menjadi perdebatan berada di kawasan Perumahan Griya Shanta, terkait keberadaan tembok pembatas yang dipersoalkan oleh warga.
Sejumlah warga menilai tembok itu tidak harus dibongkar untuk jalan tembus. Ini memicu adanya penolakan terhadap rencana pembukaan jalur. Polemik itu pun kini belum menemukan titik temu.
Bahkan, penolakan warga terhadap rencana jalan tembus Suhat–Candi Panggung telah masuk ke ranah hukum dan saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Kota Malang dalam tahap mediasi. (bob)








