Kota Malang, blok-a.com – Kasus kakek Piyono (61), warga Sawojajar, Kota Malang, yang harus menjalani hukuman penjara karena memelihara ikan Aligator Gar, mengundang perhatian banyak pihak.
Piyono divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang setelah terbukti melanggar Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19 Tahun 2020.
Ikan yang diakuinya dibeli di Pasar Hewan Splendid untuk dipelihara di kolam rumahnya itu, ternyata termasuk ikan predator yang dilarang.
Buntut kasus tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Splendid pada Jumat (13/9/2024).
Namun, hasil sidak ternyata tidak ditemukan adanya penjualan ikan Aligator Gar di pasar tersebut.
Meski begitu, warga sekitar menyebut bahwa pada Rabu (11/9/2024) mereka masih melihat adanya penjualan ikan Aligator Gar di pasar tersebut dengan harga sekitar Rp25 ribu per ekor.
Kepala Dispangtan Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi menegaskan bahwa kedatangan Dispangtan dan KKP RI ke Pasar Splendid bukan untuk melakukan tindakan hukum, melainkan untuk monitoring dan evaluasi.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait larangan memelihara ikan predator, sesuai Peraturan Menteri KP No. 19 Tahun 2020.
“Ikan predator seperti Aligator Gar memang tidak boleh dipelihara atau dibudidayakan,” jelas Slamet.
“Ke depan, kami jadwalkan sosialisasi lagi, selain ‘person to person’, kami akan pasang imbauan dan pemberitahuan ikan apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan,” lanjutnya.
Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan rutin setiap bulan, termasuk pemasangan imbauan mengenai daftar ikan yang tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, inspeksi mendadak juga akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini ditegakkan.
Sementara itu, perwakilan KKP RI dari UPT Stadiun PSDKP Cilacap, Agung Wahyudi, turut menjelaskan bahwa ikan seperti Aligator Gar bersifat invasif dan bisa mengancam kelestarian lingkungan.
Ikan ini dapat mengurangi populasi ikan endemik dan merusak ekosistem perairan.
“Ikan Arapaima, Red Devil, hingga Piranha termasuk Ikan Sapu-Sapu sebenernya tidak boleh. Baik peredaran, termasuk pembudidayaannya,” ungkap Agung.
Menurut Agung, ikan sapu-sapu, yang umum digunakan sebagai pembersih akuarium, juga termasuk dalam kategori ikan yang dilarang karena sifat invasifnya.
Kotoran ikan sapu-sapu juga memiliki kandungan amonia tinggi yang dapat mencemari lingkungan perairan.(ags/lio)