Kabupaten Malang, blok-a.com – Polemik tembok yang menutup akses menuju rumah dan lahan warga di Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT), Landungsari, Kecamatan Dau, kembali mencuat. DPRD Kabupaten Malang turun langsung meninjau lokasi pada Kamis (2/10/2025), usai menerima aduan warga melalui kanal Pengaduan Malang Raya kepada Fraksi PDI Perjuangan.
Tinjauan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Malang, Tantri Bararah, bersama anggota Abdul Qodir, Zulham Achmad Mubarrok, serta Kepala Desa Dau, Asyarul. Mereka mendengarkan langsung keluhan warga sekaligus klarifikasi dari pihak terkait.
Tantri menegaskan, DPRD hadir agar masalah tidak dilihat sepihak. Ia mendorong adanya solusi yang bisa diterima semua pihak.
“Kita memang langsung turun ke lokasi agar tahu yang sesungguhnya, biar tidak hanya satu pihak saja. Tadi sudah kita sampaikan saran agar ada win-win solusi. Kita ini untuk kepentingan masyarakat, jadi semua harus terwakili. Tidak bisa hanya mewakili satu atau dua orang saja,” tegasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir, menegaskan fokus utama bukan mengungkit masa lalu, tetapi menyelesaikan masalah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Ketika ada permasalahan, tugas pemerintah itu kan menyelesaikan. Makanya saya tidak mau flashback ke belakang, kita berbicara hari ini dan mencari solusi,” tambahnya.
Salah satu warga terdampak, Herdiyana Pascarita, menyambut positif perhatian DPRD. Ia menilai langkah ini sebagai angin segar setelah puluhan tahun menunggu kepastian akses.
“Dengan datangnya Bapak Ibu dari DPRD Kabupaten Malang, saya anggap ini sebuah langkah luar biasa. Saya optimis masalah ini bisa terselesaikan. Karena sudah dua dekade lebih, masyarakat di sini sudah berganti generasi. Saya yakin pemerintahan sekarang bisa membantu,” ungkap Herdiyana.
Sebelumnya, konflik akses jalan menuju rumah dan tanah milik tiga warga di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tak kunjung selesai meski sudah bergulir selama lebih dari dua dekade. Rumah milik Heru Prajitno dan lahan pertanian milik Idris Effendi, dan almarhum Soepomo sejak tahun 2002 tertutup tembok milik pengembang Perumahan Bukit Cemara Tujuh.
Sudarno, perwakilan Pengaduan Malang Raya, menegaskan bahwa warga sudah berjuang sejak lama agar akses jalan bisa dibuka.
“Bayangkan, sejak 1 Januari 2002 akses menuju rumah Pak Heru ditutup tembok tanpa alasan yang jelas. Sampai sekarang sudah 23 tahun, tapi warga belum bisa menikmati haknya,” kata Sudarno beberapa waktu lalu. (yog)








